√ Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Istilah Mos Berganti Nama
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Istilah MOS Berganti Nama – Sahabat pejuangnya Madrash Setelah pengumuman akseptor didik gres yang diterima di sebuah satuan pendidikan, maka acara selanjutnya sebelum akseptor didik / siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka acara awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa) yang mana mulai tahun pelajaran 2019/2019 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Baca juga : Juknis MOS Tahun Pelajaran 2019/2019
Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan acara yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman mencar ilmu yang menyenangkan. Pengenalan lingkungan sekolah ialah acara pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah.
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran.
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2019/2019 ini ialah menurut pada Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dalam Pasal 11 disebutkan bahwasannya dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2019 ihwal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2019/2019 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan acara pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ini.
Adapun pelaksanaan acara pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres pada awal tahun pelajaran gres ialah sebagai berikut:
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah mencakup acara wajib dan acara pilihan. Kegiatan wajib dan acara pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.
Sekolah sanggup menentukan salah satu atau lebih bahan acara pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan acara pilihan lainnya yang diubahsuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Sekolah melaksanakan pendataan ihwal keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
- profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
- profil orangtua/wali.
Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres tercantum dalam Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.
Download selengkapnya Permendikbud No. 18 Tahun 2019 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih
Belum ada Komentar untuk "√ Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Istilah Mos Berganti Nama"
Posting Komentar