√ Surat Resmi Batas Selesai Pemutkhiran Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2019
Surat Resmi Batas Akhir Pemutkhiran Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2019 – Sahabat Infosekola87 pejuangnya Madrasah sempurna pada tanggal 18 Juli 2019 kita semua pejuang madrasah akan memasuki hari pertama sekolah, yang mana pastinya aneka macam hal-hal yang harus di laksanakan.
Agenda pertama kali tentunya ialah Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres atau pada tahun-tahun yang kemudian sering kita menyebutnya MOS masa Orientasi siswa. Tapi istilah pada tahun 2019/2019 sudah menjelma pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Baca Juga : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Istilah MOS Berganti Nama
MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi
Juknis MOS Tahun Pelajaran 2019/2019
Baca Juga : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Istilah MOS Berganti Nama
MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi
Juknis MOS Tahun Pelajaran 2019/2019
Selanjutnya pastinya Operator Madrasah memiliki kiprah yang pertama mereka kerjakan yaitu data Emis yang mana pemutakhiran dara EMIS pun semoga segera dimulai. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai penyelenggara EMIS, baru-baru ini mengeluarkan Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2019.
ini ialah sebagian dari Isi dari Surat tersebut
§ Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2019 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Dirjen Pendis, yang meliputi:
§ Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Pengawas Madrasah.
§ Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Alquran (LTQ), Pesantren penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan pendidikan Diniyah Formal, dan Satuan Pendidikan Muadalah.
§ Guru PAI pada sekolah dan Pengawas PAI.
§ Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
§ Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta(PTKIS)
§ Setiap satuan pendidikan, penerima didik, lulusan, dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, diwajibkan melaksanakan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2019 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjet Pendis secara lengkap dan akurat.
§ Bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN, dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS, dan Pengawas Madrasah yang tidak melaksanakan pemutakhiran dara EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI. Sehingga secara otomatis tidak berhak untuk memperoleh pelayanan dalam bentuk apapun dari Ditjen Pendis. Hal ini secara otomatis berlaku bagi penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya.
§ Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2019 dilaksanakan semenjak 13 Juli 2019 hingga dengan 31 Oktober 2019.
§ Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2019 sanggup diunduh pada halaman web http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun pelajaran 2019/2019 bernomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2019 tersebut selengkapnya sanggup diunduh pada tautan di bawah ini.
SURAT RESMI BATAS AKHIR PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GANJIL TAHUN 2019/2019
Demikianlah goresan pena tentang SURAT RESMI BATAS AKHIR PEMUTAKHIRAN DATA EMIS TAHUN 2019/2019 semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Surat Resmi Batas Selesai Pemutkhiran Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2019"
Posting Komentar