√ Mos Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-Siap Sanggup Sanksi
MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi – Masa Orientasi Siswa atau sering disebut dengan MOS selalu menjadi materi sorotan dari semua pihak alasannya yaitu apa yang sudah terjadi dalam pelaksanaan MOS sering terjadi Kekerasan, pelecehan. Oleh alasannya yaitu itu biar kegiatan tersebut sanggup berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya pihak sekolah, baik itu kepala sekolah, guru maupun TU memahami Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang dikala ini masih berlaku.
Wajib di baca :Juknis MOS Tahun Pelajaran 2019/2019
Wajib di baca :Juknis MOS Tahun Pelajaran 2019/2019
Jika Kepala sekolah tidak memahami dan melanggar aturan yang berlaku maka Kepala Sekolah yang bertanggung jawab dan akan mendapat Sanksi hukum
Berikut ini isi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah
Pasal 1
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi penerima didik bagi penerima didik gres selama jam berguru di sekolah pada ahad pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hingga dengan 5 (lima) hari.
Pasal 2
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019
Masa orientasi penerima didik bertujuan untuk mengenalkan kegiatan sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri penerima didik, dan kepramukaan sebagai training awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang aman bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019
(1) Sekolah tidak boleh melakukan masa orientasi penerima didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan penerima didik gres baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah.
(2) Sekolah tidak boleh memungut biaya dan membebani orangtua dan penerima didik dalam bentuk apapun.
Pasal 4
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019
Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi penerima didik gres menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau banyak sekali kegiatan lain yang merugikan siswa gres baik secara fisik maupun psikologis.
Pasal 6
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019
Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 112/U/2001 ihwal Masa Orientasi Siswa di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Permendikbud Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Demikianlah goresan pena tentang MOS Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-siap Dapat Sanksi, Semoga bermanfaat dan tidak ada lagi kekerasan, pelecehan Senior terhadap juniornya.
Belum ada Komentar untuk "√ Mos Dengan Kekerasan Kepala Sekolah Siap-Siap Sanggup Sanksi"
Posting Komentar