√ Terbaru!!! Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Perihal Hari Sekolah
Terbaru!!! Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 perihal Hari Sekolah -Sahabat pejuagnya madrasah Indonesia, akhir-akhir ini di Media sosial berbagai pro dan kontra terhadap kebijakan gres perihal hari sekolah. Kemendikbud telah mengusulkan satu minggu hanya 5 hari masuk sekolah yaitu hari senin hingga jum'at dan untuk hari sabtu dan minggu libur. dari kebijakan inilah yang menciptakan hebohnya dunia pendidikan Indonesia.
Dan sekarang karenanya kebijakan itu akan tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 perihal Hari sekolah, Hari Sekolah yaitu jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan penerima asuh dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Bahwa untuk mempersiapkan penerima asuh dalam menghadapi tantangan perkembangan periode globalisasi.
perlu penguatan huruf bagi penerima asuh melalui restorasi pendidikan huruf di sekolah. Agar restorasi pendidikan huruf bagi penerima asuh di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi tugas sekolah.
Belum ada Komentar untuk "√ Terbaru!!! Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Perihal Hari Sekolah"
Posting Komentar