√ Jawaban Kemenag Terhadap Hukum Sekolah 5 Hari

Tanggapan Kemenag Terhadap  Aturan Sekolah  √ Tanggapan Kemenag Terhadap  Aturan Sekolah 5 Hari
Tanggapan Kemenag Terhadap  Aturan Sekolah 5 Hari -  Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, dunia pendidikan Indonesia akan  dengan suasana baru, alasannya kebijakan yang gres ini benar-benar gres dan belum pernah dilaksanakan sebelumnya adalah belum dewasa akan mengikuti pembelajaran hanya 5 hari dalam seminggu, dimulai dengan hari senin hingga jum’at dan untuk hari sabtu dan minggu libur.

Banyak sekali pro dan kontra terhadap kebijakan gres ini, dan hasilnya permendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud No 23 Tahun 2019. Silahkan download Permendikbud No 23 Tahun 2019 yang belum mepunyainya. Selanjutnya dalam postingan kali ini akan mengutib ihwal Tanggapan kemenag Terhadap Aturan sekolah 5 hari, yang kami kutib dari website resmi kemenag.go.id silahkan simak tanggapanya, Rencana implementasi sekolah lima hari yang digagas Kemendikbud tidak boleh mendegradasi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Sebab, MDT merupakan satuan pendidikan non formal yang sudah berkembang di masyarakat.

"MDT sebagai local wisdom harus dipastikan tidak tergradasi oleh pelaksanaan lima hari sekolah," tegas Dirjen Pendis Kamaruddin Amin ketika memberi pengantar pada Focus Group Discussion (FGD) ihwal Kebijakan Lima Hari Sekolah: Peluang dan Tantangan, di Jakarta, Selasa (13/06).

FGD ini digelar Subdit. Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Kegiatan ini diikuti para Kepala Seksi dan Kasubdit pada Ditjen Pendidikan Islam. Ada juga perwakilan dari Direktorat Guru dan Tenaga Kependidian (GTK), Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

Kamarudin Amin mengatakan, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang hanya 2 hingga dengan 3 jam pelajaran di sekolah-sekolah umum memang sangat terbatas. Karenanya, jikalau tidak ditambah, waktu yang tersedia tidak cukup untuk membekali penerima didik ihwal pemahaman keagamaan.

"Diniyah bekerjsama menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu pula, harus dipastikan keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah dihentikan justru tergradasi oleh pelaksanaan 5 hari sekolah," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, bentuk pendidikan sejenis MDT juga ditemukan di Negara-negara Barat, sekalipun tidak sama persis. Hal ini menunjukkan, negara-negara Barat pun mencicipi hal sama, adalah perlunya tambahan berguru agama, khususnya bagi para imigran. "Karena itu, MDT perlu mendapat pemberian sebagai salah satu upaya pendidikan huruf bangsa," tambahnya.

Pada ketika yang sama, madrasah juga harus berani melaksanakan penemuan kurukulum dalam rangka penguatan karakter. Hal ini penting, kata Kamaruddin, untuk memperkuat beberapa aspek, seperti: pendidikan multikultural, moderasi dan pendidikan antikorupsi untuk membentuk jiwa berintegritas penerima didik.

"Untuk melaksanakan ini perlu berkolaborasi dengan forum lembaga terkait contohnya KPK dan sebagainaya. Bisa juga dalam bentuk penyediaan modul, komplemen dan sebagainya," terangnya.

Sementara itu, Kasudit Kurikulum dan Evaluasi Direktorar KSKK Madrasah Basnang Sa'id sebagai penyelenggara FGD memberikan bahwa rencana lima hari sekolah sudah menjadi informasi hot di masyarat, sehingga perlu mendapat respon yang porposional. Karena itu, FGD ini menjadi penting, tandasnya. (ImamBk/mkd/mkd)


Belum ada Komentar untuk "√ Jawaban Kemenag Terhadap Hukum Sekolah 5 Hari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel