√ Kemenag Permudah Pencairan Pertolongan Profesi Guru (Tpg) Biar Fokus Mengajar
Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agar Fokus Mengajar – Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, terobosan gres dari kemenag ini yaitu akan mempermudah guru yang akan mendapatkan TPG niscaya akan menjadi kabar bangga untuk guru madrasah khususnya guru yang sertifikasi, sebab apa? Karena selama ini jikalau para guru akan mendapatkan TPG niscaya akan menyiapkan semua berkas yang sudah di tentukan oleh Kemenag dan untuk mengurusi berkas tersebut guru menjadi tidak focus dan mengejar berkas yang sudah di deadline untuk mengumpulkannya.
Admin yang kebetulan juga guru Madrasah berharap rencana kemenag yang akan mempermudah dalam pencairan TPG ini terealisasi dan didukung oleh semua pihak, selanjutnya untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan di baca beritanya yang kami kutib dari website kemenag beritanya ialah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan proteksi profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan biar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta sanggup lebih fokus mengajar.
Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan kiprah para guru biar mereka tidak terbebani dengan proses manajemen panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.
“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan proteksi profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).
Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.
Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran sanggup dengan gampang dimonitor oleh Kemenag sentra serta persyaratan manajemen secara manual oleh para guru sanggup dihapuskan.
Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala Madrasah.
Belum ada Komentar untuk "√ Kemenag Permudah Pencairan Pertolongan Profesi Guru (Tpg) Biar Fokus Mengajar"
Posting Komentar