√ Juknis Penerimaan Peserta Asuh Gres (Ppdb) Madrasah Tahun 2019
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019 – Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, kita tinggal menghitung bulan saja kita sudah memasuki tahun aliran gres yaitu tahun pelajaran 2019/2019 pemasangan baner ihwal Penerimaan Peserta didik gres juag sudah terlihat di setiap jalan raya, setiap forum membuktikan madrasahnya masing-masing dengan beraneka ragam keunggulan masing madrasah.
Maka sangat perlu dan penting dengan adanya sebuah panduan atau petunjuk teknis tentan g penerimaan siswa gres supaya dalam penerimaan siswa gres di tahun 2019 ini berjalan dengan baik, untuk itu Dijen PENDIS sudah mengeluarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 481 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
Salah satu misi Kementerian Agama ialah “Meningkatkan terusan dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah ialah salah satu jenis pendidikan umum yang memiliki kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2019) melaporkan bahwa ketika ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.
Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2019 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan donasi penting Kementerian Agama dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.
Dalam rangka terus membantu peningkatan terusan dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2019/2019 Kementerian Agama berkomitmen menawarkan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapat terusan pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, untuk menawarkan panduan penerimaan peserta, didik gres pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan acara dimaksud.
Oleh sebab itu, untuk menawarkan panduan penerimaan peserta, didik gres pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan acara dimaksud.
Untuk lebih jelasnya Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019 silahkan download melalui tautan di bawah ini`:
Demikianlah goresan pena singkat ihwal Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2019, biar bermanfaat
.
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Penerimaan Peserta Asuh Gres (Ppdb) Madrasah Tahun 2019"
Posting Komentar