√ Download Juknis Pip Madrasah Tahun 2019
Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2019 - Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia kita tahu bahwa Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu jadwal prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah memutuskan jadwal proteksi sosial biar warga mayarakat yang mengalami problem sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapat layanan dan jalan masuk dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Salah satu hak dasar warga negara yaitu mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Diharapkan dengan bekal jalan masuk pendidikan yang bermutu, akseptor didik sanggup tumbuh dan berubah menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, jalan masuk pendidikan yang baik juga diperlukan sanggup menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks ini, Pemerintah memutuskan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan jalan masuk pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang bisa secara ekonomi.
Disamping itu PIP bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk pria dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar tempat dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan tunjangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan menurut hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 2 Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 32/HUK/2019 pada 1 April 2019, Menteri Sosial memutuskan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Penyiapan Data Anak/Siswa Penerima Program Indonesia Pintar dan pengelolaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga/keluarga kurang bisa yang teridentifkasi berhak mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan mendapat pemberitahuan dari madrasah, biar membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mereka terima sebelumnya untuk ditukarkan dengan KIP berbentuk ATM ke Bank Penyalur yang ditunjuk.
Silahkan Download Juknis PIP Tahun 2019 melalui tautan dibawah ini :
Siswa/Anak usia sekolah yang terdaftar di dalam sistem EMIS dan telah teridentifikasi berada di dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin juga akan mendapat pemberitahuan dari madrasah, bahwa akan mendapat KIP berbentuk ATM serta manfaat Program Indonesia Pintar ke Bank Penyalur yang telah ditunjuk. Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2019 untuk semester II Tahun Pelajaran 2019/2019 yang sanggup dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2019 untuk semester I Tahun Pelajaran 2019/2019 yang sanggup dicairkan mulai bulan Juli.
Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diperlukan sanggup membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak sanggup melanjutkan sekolah (drop-out) sebab ketidaktersediaan biaya. Di samping itu, juga untuk memastikan biar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan menyerupai dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) sanggup terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Belum ada Komentar untuk "√ Download Juknis Pip Madrasah Tahun 2019"
Posting Komentar