√ Akhirnya, Cair Juga Inpassing Guru Swasta
Sahabat infos87, Minggu 13 September 2019 kita kembali akan disibukan dengan informasi inpasing dari kemenag, berdasarkan informasi yang telah kami baca di berita.suaramerdeka.com bahhwa ada angin segar untuk inpasing, lebih jelasnya baca info selengkapnya
– Setelah terkatungkatung sekian lama, Kementerian Agama RI akibatnya memperlihatkan kepastian informasi pencairan sumbangan inpassing atau penyetaraan guru swasta di seluruh Indonesia. Tunjangan direncanakan mulai dicairkan pada rentang Juli dan Desember tahun ini. Informasi tersebut diperoleh sehabis sejumlah perwakilan guru swasta bertemu dengan perwakilan Kementerian Agama RI, di Jakarta beberapa hari lalu.
Baca juga : CARA MENJADI GURU PROFESIONAL
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Moh Fatah mengemukakan, dalam pertemuan itu, Kementerian Agama diwakili oleh Dirjen Pendidikan Islam, Direktorat dan Subdit Madrasah, Bagian Perencanaan dan Subag Tata Usaha. ”Dalam pertemuan itu, Kementerian Agama berjanji akan membayarkan sumbangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memperoleh SK Inpassing sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2019, paling cepat pada Juli sampai Desember 2019,” kata Fatah, Rabu (29/4).
Baca juga : Nasehat KH Maimun Zubair dalam Menghadapi Anak yang kurang Pandai
Baca juga : Nasehat KH Maimun Zubair dalam Menghadapi Anak yang kurang Pandai
Kepala Sekolah Menengah kejuruan Diponegoro Lebaksiu itu menyebutkan, pembayaran sumbangan dihitung semenjak Januari 2019, meskipun SK Inpassing diterbitkan pada 2011. Selain itu, bagi GBPNS bersertifikasi mapel Pendidikan Agama Islam di sekolah yang mempunyai SK Inpassing, diminta segera menyerahkan SK tersebut kepada Kantor Kemenag kabupaten/ kota. Sudah Mendistribusikan ”Kementerian Agama RI juga menyatakan sudah mendistribusikan semua SK Inpassing yang diusulkan kepada Kanwil Kemenag RI di seluruh Indonesia. Terkait itu, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota diminta segera menyerahkan SK tersebut kepada guru yang berhak,” lanjut dia.
Sekjen PGSI Kabupaten Tegal, Ali Faozi menambahkan, selain informasi tersebut, juga terdapat beberapa poin kesepakatan lain dengan Kemenag. Itu di antaranya terkait pembayaran sumbangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang akan diberikan setiap tiga bulan sekali. Sebelumnya sumbangan dicairkan enam bulan sekali. ”Adapun, pemberkasan ajuan SK Inpassing, gres akan dibuka kembali jikalau Kemenag RI sudah menuntaskan persoalanpersoalan yang selama ini belum selesai.” (K22-49)
sumber : berita.suaramerdeka.com
semoga bermanfaat.....................
Belum ada Komentar untuk "√ Akhirnya, Cair Juga Inpassing Guru Swasta"
Posting Komentar