√ Guru Tmt 1 Januari 2006 Biaya Sendiri Untuk Kegiatan Sertifikasi



Infos87, Senin 14 September 2019, lagi-lagi infos87 menemukan info perihal sertifikasi untuk tahun 2019 atau yang berafiliasi dengan guru yang TMT sehabis tahun 2019, info ini berasal dari www.blogpendidikan.net bahwa para guru yang TMT sehabis tahun 2005 harus menggunakan biaya sendiri untuk sertifikasi, untuk lebih jelasnya baca info selengkapnya

Berbagai penolakan dilontarkan diantaranya dari Ketua Umum PGRI dan Ormas guru perihal membiayai sendiri jadwal sertifikasinya, iya... memang, namun ada jenjang tersendiri dari jadwal ini. Guru TMT 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri jadwal sertifikasinya, mengapa? berikut ini penjelasannya.Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan total jumlah guru dari pendataan 2019 mencapai 3.015.315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 2.294.191 orang guru yang layak mengikuti jadwal sertifikasi.Nah dari seluruh guru yang layak atau berhak ikut sertifikasi itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan rampung tahun ini. 

Sedangkan sisanya sejumlah 547.154 orang guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan."Jumlah guru yang 547.154 orang itu yakni guru yang mulai mengajar semenjak 1 Januari 2006," katanya di kantor Kemendikbud Jakarta kemarin. Pejabat yang hobi makanan Sunda itu mengatakan, guru-guru yang mulai mengajar semenjak 1 Januari 2006, wajib mengeluarkan uang sendiri untuk ikut proses sertifikasi. Dia menyebut dengan istilah sertifikasi sendiri.

Pria yang erat disapa Pranata itu menyampaikan hukum sertifikasi dengan biaya sendiri ini merupakan amanah dari Undang-Undang 14/2005 perihal Guru dan Dosen. Dalam UU itu diamantkan bahwa jadwal sertifikasi yang dibiayai pemerintah berhenti sampai guru yang sudah mengajar semenjak sebelum 1 Januari 2006.Apakah Kemendikbud tidak khawatir diprotes guru? Pranata lantas membandingkan dengan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Dia menjelaskan untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, masing-masing orang wajib membayar sendiri-sendiri alias tidak dibiayai pemerintah.Menurut Pranata sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi juga bakal menjadi patokan penting apakah seorang guru berhak mendapat pemberian profesi guru (TPG) atau tidak. 

Sehingga beliau memperkirakan para guru tidak akan keberatan menyiapkan uang untuk mengikuti sertifikasi di kampus forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).Terkait dengan besaran biaya sertifikasi, Pranata menyampaikan belum mengetahuinya. Sebab secara teknis jadwal sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat beliau akan berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi

.sumber: blogpendidikan.net

Semoga Bermanfaat..........
x

Belum ada Komentar untuk "√ Guru Tmt 1 Januari 2006 Biaya Sendiri Untuk Kegiatan Sertifikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel