√ Penyelesaian Pemberian Profesi Guru Madrasah, Kemenag Dan Kemenkeu Sudah Selesaikan Refiew Data

Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru Madrasah √ Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Kemenag dan Kemenkeu Sudah Selesaikan Refiew Data
Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Kemenag dan Kemenkeu Sudah Selesaikan Refiew Data – Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, mungkin bapak/ibu guru membaca postingan kali ini untuk kedua kalinya, hal ini disebabkan lantaran tidak sengaja postingan sebelumnya kehapus oleh admin. Karena admin berpikir iniadalah informasi manis makanya admin harus memposting untuk kedua kalinya.


Postingan ini membahas wacana Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Kemenag dan Kemenkeu Sudah Selesaikan Refiew Data, ini merupakan kabar yang manis untuk para guru madrasah lantaran beliau-beliau sudah mengharapkan pencairan haknya. Langsung saja niscaya bapak ibu sudah tidak sabar untuk mengetahui informasi selengkapnya Penyelesaian pertolongan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang mulai menemukan titik terang. Proses review yang dilakukan baik oleh Itjen Kementerian Agama maupun BPKP sudah selesai. 

Sebagai tahap lanjutan, Kemenkeu dan Kemenag menggelar koordinasi untuk mengharmonisasikan data di Gedung Kementerian Keuangan. 

“Pertemuan ini bersifat teknis lantaran membahas rincian data secara mendalam. Karena itu perlu dihadirkan tim teknis dari 2 (dua) Kementerian yang bisa mengharmonisasikan seluruh data dan informasi yang dimiliki Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan, supaya nantinya tersusun kebijakan strategis dalam pemenuhan anggaran suplemen terhadap TPG di Kementerian Agama,” ujar Kasubdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan dan Letina Sudadi di Jakarta, Selasa (11/07). 

Menurut Sudadi, harmonisasi data penting lantaran ada kemungkinan Kementerian Agama akan memperoleh suplemen anggaran On Top yang cukup besar melalui APBNP Tahun Anggaran 2019. Anggaran itu nantinya khusus dialokasikan ntuk penyelesaian tunggakan pembayaran pertolongan profesi guru di Kementerian Agama. 

Mewakili Ditjen Pendidikan Islam, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kidup Supriyadi menginformasikan bahwa Kemenag sudah  memperoleh seluruh data hasil review Itjen Kemenag dan BPKP atas tunggakan pembayaran pertolongan profesi bagi guru madrasah yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2019. 

“Sebagai tindak lanjut dari review tersebut, Menteri Agama telah bersurat kepada Menteri Keuangan perihal Permohonan Alokasi Tambahan Anggaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah bukan PNS,” ungkap Kidup.

Menurut Kidup, surat itu menjelaskan kebutuhan suplemen anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 3,227T untuk penyelesaian tunggakan pembayaran pertolongan profesi (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS tahun 2019, 2019, dan 2019. 

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi menambahkan, selain kebutuhan anggaran Rp3,227T, Kementerian Agama juga masih membutuhkan anggaran suplemen sebesar Rp.35,468M. Kebutuhan ini didasarkan pada data suplemen hasil review Itjen Kemenag tahun 2019 di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. “Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pemenuhan alokasi anggaran TPG (Inpassing) bagi guru madrasah bukan PNS, sebesar Rp3,262T,” paparnya. 

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran lainnya terkait penyelesaian tunggakan untuk pembayaran TPG (Non Inpassing) bagi guru madrasah, PNS maupun bukan PNS. Berdasarkan hasil review BPKP, dibutuhkan anggaran sebesar Rp1,485T untuk penyelesaian tunggakan pada tahun anggaran 2013, 2019, dan 2019. 

“Jadi, total anggaran yang ketika ini dibutuhkan Kementerian Agama untuk penyelesaian tunggakanTPG bagi guru madrasah baik yang Inpassing maupun Non Inpassing sebesar Rp4,748T,” ujar Fahmi. 

Akan hal ini, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Agama segera berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka percepatan proses legitimasi data hasil review Itjen Kemenag. Kemenag  juga berkomitmen membantu Kemenkeu dalam rangka penataan dan pendistribusian guru madrasah dengan melaksanakan analisa kebutuhan serta menyusun kebijakannya melalui SIMPATIKA. Dari situ, dibutuhkan akan terbangun kontrol data yang terintegrasi dalam mendukung penyusunan anggaran secara akuntabel dan sempurna sasaran dalam rangka merampungkan denah penyelesaian sertifikasi bagi guru madrasah.


Demikianlah goresan pena tentang Penyelesaian Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Kemenag dan Kemenkeu Sudah Selesaikan Refiew Data, Semoga bermanfaat. dan pastinya agar cepat cair TPGnya


Belum ada Komentar untuk "√ Penyelesaian Pemberian Profesi Guru Madrasah, Kemenag Dan Kemenkeu Sudah Selesaikan Refiew Data"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel