√ (Sk Dirjen Nomor 3653 Tahun 2019) Alkhamdulillah Nrg Tahun 2019 Resmi Di Bayarkan Mulai 2 Januari 2019
Alkhamdulillah NRG Tahun 2019 Resmi Di Bayarkan Mulai 2 Januari 2019 (SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2019 – Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, kita semua tahu bahwa nasib para lulusan Sertifikasi tahun 2019 selalu dibentuk tidak hening oleh segala keputusan-keputusan yang sudah ada, kenapa tidak, ketidak tenangan ini di mulai dengan adanya beberapa SK dirjen yang Berganti-ganti.
Di Mulai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2019, disusul dengan tidak berlakunya SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2019 di Ganti dengan SK Dirjen Nomor 2406 Tahun 2019, Disusul Lagi Dengan Press Release Dirjen Pendis atas SK Dirjen Nomor 2406 Tahun 2019 dan yang terakhir keluar lagi SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2019
Disini Admin akan menulis Kronologis mengapa NRG Tahun 2019 mengalami banyak perubahan
1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2019 (senang Sekali)
2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2019 (Sedih Sekali)
Tidak disangka muncul revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2019. Pada bulan April yang keluar Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2019 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2019 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2019 yang semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2019" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2019".
3. Press Release Dirjen Pendis (Setengah Senang)
Inti dari 'Press Release' tersebut ialah rencana pencabutan dan revisi diktum kesatu SK Dirjen No. 1715 Tahun 2019. Pembayaran pemberian profesi yang sedianya mulai dibayarkan mulai 2 Januari 2019 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2019) akan direncakan akan dikembalikan menyerupai semula, dibayarkan mulai 2 Januari 2019 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2019)
Akhirnya sempurna Pada tanggal 27 Juni 2019, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2019 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2019 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini memutuskan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2019 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran pemberian profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2019.
Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2019 dibayarkan mulai 2 Januari 2019.
Demikianlah goresan pena tentang (SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2019) Alkhamdulillah NRG Tahun 2019 Resmi Di Bayarkan Mulai 2 Januari 2019, semoga
bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ (Sk Dirjen Nomor 3653 Tahun 2019) Alkhamdulillah Nrg Tahun 2019 Resmi Di Bayarkan Mulai 2 Januari 2019"
Posting Komentar