√ Surat Edaran Perihal Percepatan Pembayaran Pertolongan Profesi Guru (Inpassing) Bagi Guru Madrasah

Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru  √ Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah
Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah – Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, ada kabar yang sangat menggembirakan dari kementerian Agama ihwal Program TPG (INPASSING), melalui Surat Edaran yang ber nomor :6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2019 yang mana surat ini ditujukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten, Kepala MIN, Kepala MTsN, Kepala MAN se Indonesia. Surat ini berisi ihwal PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING) BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIASI INSPEKTORAT JENDERAL.

Baca Juga Daftar Penerima SK Inpasing Guru RA/Madrasah
                Kemenag Sudah Melaksanakan Verifikasi peserta Inpasing
                       Program atau hukum Inpasing Tahun 2019

Surat ini dikeluarkan alasannya yaitu menurut dilapangan bahwa ada masih rendahnya capaian realisasi anggran atas pembayaran santunan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Pada bulan Janurai-Maret Tahun 2019, maka ada 7 Poin yang di sampaikan dalam surat ini terkait dengan percepatan pembayaran TPG (INPASSING).


Silahkan Download Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah, Melalui tautan di bawah ini 


Demikianlah goresan pena tentang Surat Edaran Tentang Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (INPASSING) Bagi Guru Madrasah, supaya bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran Perihal Percepatan Pembayaran Pertolongan Profesi Guru (Inpassing) Bagi Guru Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel