√ Penyaluran Dana Pemberian Penyelesaian Pendidikan (Bpp) Kegiatan S2/S3 Ta 2019
Sahabat Infos87, selamat bagi yang sudah masuk daftar akseptor Beasiswa S2 alasannya ialah sudah ada surat untuk pencairanya, Berdasarkan Surat Dirjen Nomor : Dj.I/Dt.I.IV/2/PP.04/4179/2019 Dalam rangka efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas penyaluran dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada PTAI Program S2/S3 Tahun Anggaran 2019 berupa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP), dengan ini kami sampaikan kebijakan dan ketentuan sebagai berikut:
1. Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam sebagaimana ditetapkan menurut SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4686 Tahun 2019 wacana Penetapan Penerima Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) Tahun Anggaran 2019;
2. Dana derma biaya pendidikan disalurkan pribadi melalui rekening akseptor sesuai ketentuan, sejumlah Rp 15.000.000; untuk kegiatan S2 dan Rp 20.000.000 untuk kegiatan S3; 3. Pengambilan dana derma oleh akseptor di Bank diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Membawa orisinil Surat Keterangan sebagai akseptor Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) tahun anggaran 2019 menurut SK Dirjen Pendis Nomor : 4686 Tahun 2019 dari Pimpinan sekolah tinggi tinggi daerah bertugas, sanggup dibentuk secara individual atau kolektif (contoh surat terlampir);
b. Fotocopy KTP dan NPWP (ditunjukin aslinya);
c. Surat keterangan aktif kuliah dari daerah studi;
d. Surat keterangan Ijin Belajar;
e. Fotocopy Berita kegiatan serah terima uang (asli dikirim ke Diktis);
f. Fotocopy Kwitansi bermaterai Rp. 6.000,- (asli dikirim ke Diktis);
g. Laporan Penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pengambilan dana derma dilakukan di Kantor BNI terdekat dari daerah studi atau tempat kiprah sebagaimana yang ditunjuk oleh pihak Bank, mulai tanggal 02 sd. 30 November 2019; 5. Penerima derma wajib memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana derma sesuai ketentuan kepada Ditjen Pendidikan Islam, diterima paling lambat tanggal 28 Desember 2019 (Bagi yang belum menyerahkan).
Belum ada Komentar untuk "√ Penyaluran Dana Pemberian Penyelesaian Pendidikan (Bpp) Kegiatan S2/S3 Ta 2019"
Posting Komentar