√ Penyaluran Dana Pemberian Penyelesaian Pendidikan (Bpp) Kegiatan S2/S3 Ta 2019

Sahabat Infos87, selamat bagi yang sudah masuk daftar akseptor Beasiswa S2 alasannya ialah sudah ada surat untuk pencairanya, Berdasarkan Surat Dirjen Nomor : Dj.I/Dt.I.IV/2/PP.04/4179/2019 Dalam rangka efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas penyaluran dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada PTAI Program S2/S3 Tahun Anggaran 2019 berupa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP), dengan ini kami sampaikan kebijakan dan ketentuan sebagai berikut: 

1. Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) diberikan kepada pendidik    dan tenaga kependidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam sebagaimana  ditetapkan menurut SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4686 Tahun 2019 wacana  Penetapan Penerima Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2/S3 (BPP) Tahun  Anggaran 2019; 

2. Dana derma biaya pendidikan disalurkan pribadi melalui rekening akseptor sesuai    ketentuan, sejumlah Rp 15.000.000; untuk kegiatan S2 dan Rp 20.000.000 untuk kegiatan  S3; 3. Pengambilan dana derma oleh akseptor di Bank diatur dengan ketentuan sebagai  berikut: 

     a. Membawa orisinil Surat Keterangan sebagai akseptor Beasiswa Pendidik dan Tenaga            Kependidikan S2/S3 (BPP) tahun anggaran 2019 menurut SK Dirjen Pendis Nomor       : 4686 Tahun 2019 dari Pimpinan sekolah tinggi tinggi daerah bertugas, sanggup dibentuk secara       individual atau kolektif (contoh surat terlampir); 

    b. Fotocopy KTP dan NPWP (ditunjukin         aslinya); 

  c. Surat keterangan aktif kuliah dari daerah studi; 

  d. Surat keterangan Ijin Belajar; 

  e. Fotocopy Berita kegiatan serah terima uang (asli dikirim ke Diktis); 

  f. Fotocopy Kwitansi bermaterai Rp. 6.000,- (asli dikirim ke Diktis); 

 g. Laporan Penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Pengambilan dana derma dilakukan di Kantor BNI terdekat dari daerah studi atau    tempat kiprah sebagaimana yang ditunjuk oleh pihak Bank, mulai tanggal 02 sd. 30   November 2019; 5. Penerima derma wajib memberikan laporan pertanggungjawaban  penggunaan dana derma sesuai ketentuan kepada Ditjen Pendidikan Islam, diterima paling lambat tanggal 28 Desember 2019 (Bagi yang belum menyerahkan). 

Belum ada Komentar untuk "√ Penyaluran Dana Pemberian Penyelesaian Pendidikan (Bpp) Kegiatan S2/S3 Ta 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel