√ Hasil Audiensi Pgsi Dengan Kemenag Mengenai Inpassing Dan Sertifikasi

sahabat infos87, yang aku hormati pada ahad yang kemudian perwakilan dari PGSI sudah bertemu dengan Kementerian Agama yang pada pada dasarnya membahas ihwal kegiatan Inpassing guru swasta dan kegiatan sertifikasi dan prosedur pencairannya, 


Terkait kegiatan Inpasing dan sertifikasi barang tentu sudah menjadi hal yang harus ditankan  dari pertanyaan PGSI terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam pada kementrian agama. Dari awal PGSI menyatakan perilaku akan selalu memperjuangkan nasib para pendidik yang sudah masuk dalam daftar inpasing ihwal pencairan dana inpasing dan hingga kapan nasib inpasing.Dari obrolan yang dilaksanakan Dirjen Penais didampingi oleh Kasubdik dan Kasubag memperlihatkan balasan :



a. Insya Allah akan berusaha sekuat tenaga agar sanggup membayar inpasing sesuai dengan masa kerja sebagaimana yang tertuang didalam SK Inpasing. Tunjangan sertifikasi merupakan terhutang dan kemenag mendapatkan berbaghai macam kriktik. Tertundanya pencairan alasannya yakni problem anggaran yang belum mencukupi. Tahun 2019 Tunjangan sertifikasi sudah tuntas terbayarkan, dan untuk tahun 2019 sudah teranggarkan oleh Kementrian Agama.

b. Inpasing.Tahun 2019. Anggaran Inpasing tidak mencukupi disamping itu antara kementrian Agama dengan Kementrian Keuangan belum ada janji untuk pembayaran Inpasing, sehingga pada awal bulan April ini Kementrian Agama sudah mengirim surat kepada Kementrian Keuangan yang berisi ihwal pembayaran Inpasing kepada guru-guru sertifikasi yang sudah memiliki SK Inpasing. Mengenai kapan waktu pencairan, pihak kementrian Agama belum sanggup memberi kapan akan sanggup dicairkan alasannya yakni menunggu dari kementrian keuangan. Walaupun demikian kementrian Agama akan berusaha sekuat tenaga biar tunjangan tersebut sanggup terbayarkan per Januari 2019. Dan untuk Tahun 2019 tunjangan sertifikasi dan Inpasing sudah dianggarkan. Untuk pengajuan inpasing berikutnya kemenag menunggu regulasi dan pengajuan mekanismenya lewat kanwil.

c. Mengenahi Pola prosedur pencairan tunjangan sertifikasi Dirjen berharap biar sanggup dicairkan setiap triwulan dan model pemberkasan yang sedemikian rumit maka akan segera dievaluasi biar sanggup disederhanakan. Dan dengan referensi pencairan selama 6 bulan dirjen merasa heran, bahkan kasubag perencanaan justru berharap dengan model per triwulan jusrtu akan mempermudah referensi SPJ. Dan alasan pencairan per 6 bulan menurut PP 74 alasannya yakni alasan untuk mengaudit.

d. Satminkal untuk guru sertifikasi yang diwacanakan 12 kembali ke 6 jam, dan untuk mata pelajaran agama yang belum mencapai 24 jam sanggup ditambah dengan mata pelajaran yang serumpum, misalnya SKI, Alquran Hadist dan fiqih.

e. Hal yang tidak kunjung usai yang dihadapi kemenag yakni perbandingan guru swasta dengan guru PNS guru swasta mencapi 8.384 dan guru PNS 3.481, dan hingga ketika ini guru yang lulus PLPG tahun 2019 3000. Masalah NRG yang tercecer sanggup diperbaiki dengan melaksanakan kontak dengan kementrian lewat kanwil.

f. Anggaran Kemenag untuk sarpras madrasah masih sangat minim sekali.
Anggaran untuk kemenag khususnya untuk pendidikan sangat minim sekali dari total 20% APBN untuk pendidikan sebesar 400 T maka kemenag hanya mendapatkan 46 T atau sekitar 11% padahal beban untuk menurus pendidikan dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi dan sisanya tersebut masuk keanggaran Kemendiknas. Dengan demikian maka Kemenag sangat kesulitan dalam hal pengadaan atau pinjaman sarpras diseluru madrasah se Indonesia. Dan untuk prasarana hanya mendapatkan 5% dari total APBN untuk sektor pendidikan.

g. Untuk permasalahan guru PAI yang berada di kemendikbud yakni menjadi kewenangan kemendikbud dalam hal pengajuan sertifikasi atau yang lainnya.

h. Mekanisme pencairan dana BOS dari kemenag berharap biar sanggup dilaksanakan jikalau dikemudian hari ternyata banyak hambatan gres akan dievaluasi.

Sumber:ujungkulon22.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "√ Hasil Audiensi Pgsi Dengan Kemenag Mengenai Inpassing Dan Sertifikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel