√ Tujuan Di Adakannya Ukg Tahun 2019

Tujuan di Adakannya UKG tahun 2019- Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional yaitu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu menyebarkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi alasannya yaitu masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensiyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.



Uji Kompetensi Awal (UKA) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan dipakai sebagai dasar pertimbangan dalam pertolongan kegiatan pelatihan dan pengembangan profesi guru. Hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKA wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKA melibatkan aneka macam instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKA mempunyai pemahaman yang sama ihwal prosedur pelaksanaan UKA, maka perlu disusun informasi yang lengkap ihwal prosedur pelaksanaan UKA tahun 2019.


Tujuan UKA (Uji Kompetensi Awal) bagi Guru yaitu :

1.   Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk melakukan kegiatan pelatihan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
3.   Sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan.
4.   Sebagai alat kontrol pelaksanaan evaluasi kinerja guru.


sumber : http://www.salamedukasi.com/

Belum ada Komentar untuk "√ Tujuan Di Adakannya Ukg Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel