√ Juknis Penyelenggaraan Aktivitas Indonesia Bakir (Pip) Kemenag Tahun 2019

Juknis Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar  √ Juknis Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag Tahun 2019
Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan janji Pemerintah di bidang Pendidikan dalam hal mewujudkan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua. Hal ini sejalan dengan 9 aktivitas prioritas (nawa cita) pemerintah Presiden Bapak Jokowi yaitu meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia, dan melaksanakan revolusi abjad bangsa. 
Meningkatkan kualitas hidup insan dan melaksanakan revolusi abjad bangsa sanggup dicapai melalui bidang pendidikan dengan menawarkan kesempatan kepada seluruh warga Negara mendapat pendidikan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga Negara merupakan hak dasar (fundamental right) insan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

Upaya pemerintah dalam hal menawarkan fasilitas mengakses pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan diantaranya melalui beasiswa siswa berprestasi dan santunan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam penyelenggaraan Pendidikan Islam melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.

Program Indonesia Pintar yaitu aktivitas pemberian santunan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar akan mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda peserta manfaat. Pada tahun 2019, Kementerian Agama merencanakan mencetak Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak ± 1.377.253 kartu bagi siswa madrasah sebagai siswa calon peserta manfaat Program Indonesia Pintar yang akan diberikan kepada peserta didik pada MI, MTs dan MA.

Petunjuk teknis ini diperlukan sanggup menjadi pola dan panduan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pengelola baik di tingkat sentra dan daerah. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.


Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Penanganannya memerlukan langkah dan pendekatan yang sitematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban warga negara serta untuk memenuhi hak-hak dasarnya secara layak, hal ini dilakukan melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah memutuskan aktivitas proteksi sosial biar warga mayarakat yang mengalami problem sosial tetap terpenuhi hak – hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapat layanan dan kanal dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Salah satu hak dasar warga negara yaitu mendapat layanan pendidikan dan hal ini menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Peningkatan kanal dan mutu pendidikan kepada seluruh warga masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya insan yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara biar tercapai masyarakat yang terdidik, cerdas dan berakhlaq mulia. siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Program Indonesia Pintar merupakan pemberian santunan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa pemilik Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapat manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), forum pembinaan atau kursus. yang berasal dari keluarga peserta KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai peserta manfaat aktivitas tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran peserta aktivitas biar menjangkau belum dewasa usia sekolah yang berasal

Penerima KIP yaitu anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia. Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni Tahun 2019 untuk semester II Tahun Pelajaran 2019/2019 yang sanggup dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember Tahun 2019 untuk semester I Tahun Pelajaran 2019/2019 yang sanggup dicairkan mulai bulan Juli.


Dengan penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun diperlukan sanggup membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak sanggup melanjutkan sekolah (drop-out) alasannya ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan biar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan ibarat dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) sanggup terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebihtinggi.

Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Penyelenggaraan Aktivitas Indonesia Bakir (Pip) Kemenag Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel