√ Batas Usia/Umur Calon Siswa Pada Jenjang Tk/Ra/Ba, Mts/Smp Dan Ma/Sma

Batas Usia/Umur Calon Siswa Pada Jenjang TK/RA/BA, MTs/SMP dan MA/SMA  - Sahabat ,  Sebentar lagi tahun fatwa gres tahun 2019/2019 akan tiba, Spanduk, Banner-banner wacana penerimaan Siswa dan siswi  gres akan terlihat di sepanjang jalan, dan pastinya tempat-tempat umum yang paling cocok untuk media promosi bagi sekolahan masing-masing.

Sebenarnya banyak hal yang harus di perhatikan selain sekolah harus mempunyai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, bila Anda belum punya Juknis PPDB tahun 2019 Silahkan Download Di SINI, dan ada yang lebih sangat penting yaitu  setiap Sekolah atau madrasah harus mempunyai salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah.

Dalam postingan kali ini hanya akan membahas sedikit dari isi salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah, yaitu Batas Usia/Umur Calon Siswa Pada Jenjang TK/RA/BA, MTs/SMP dan MA/SMA 

Penerimaan peserta didik gres pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:

  a.  Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik gres maupun   pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;

  b.  Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik gres bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang bau tanah peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

 c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik gres sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik mekanisme maupun hasilnya; dan
  
 d.  Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah sanggup mengikuti jadwal pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, kawasan asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres pada TK/RA/BA :

  a.   berusia 4 hingga dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan 
  b.   berusia 5 hingga dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada SD/MI:

  a.   telah berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima; 
  b.  paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
 c.   yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, sanggup dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:

a. telah lulus dan mempunyai ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. mempunyai SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMPLB yakni anak yang selesai dan mempunyai ijazah SD/MI/SDLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :

   a.   telah lulus dan mempunyai ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
   b.   memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
   c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMALB yakni anak yang selesai dan mempunyai ijazah SMP/MTs/SMPLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :

   a.   telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan mempunyai ijazah;
   b.   memiliki SKHUN;
   c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
  d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.

Download selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar aturan wacana batas usia paling rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa gres TK, SD, SMP, maupun Sekolah Menengan Atas dan sederajad selengkapnya dengan klik di 

Semoga bermanfaat dan terimakasih…


Belum ada Komentar untuk "√ Batas Usia/Umur Calon Siswa Pada Jenjang Tk/Ra/Ba, Mts/Smp Dan Ma/Sma"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel