√ Juknis Pertolongan Fungsional Guru Bukan Pns Tf-Gbpns Tahun 2019

Juknis Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF √ Juknis Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2019
Juknis TunjanganFungsional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2019 – Sahabat , semester genap pada tahun ini sudah akan berakhir dan bulan Romadhon juga sudah akan tiba, pastinya ada sesuatu yang masih kita tunggu yang biasanya akan kita nikmati sebagai THR bulan Romadhon untuk para Guru Bukan PNS atau biasa disebut guru swasta, apa itu yang di tunggu, yang kita tunggu ialah tunjangan fungsional guru bagi guru bukan PNS yang berada di lingkungan Madrasah.

Ini ialah upaya pemerintah untuk  meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah, maka pemerintah perlu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru Bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya.


ada 3 tujuan adanya Pemberian Subsidi tunjangan tersebut, yakni
1. Untuk meningkatkan proses berguru mengajar dan prestasi berguru peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan Kinerja guru dalam melakukan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS

Sedangkan sasaran dari STF-GBPNS tahun 2019 ini secara umum diberikan kepada mereka guru RA/Madrasah dan berstatus bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Berikut ini ialah syarat peserta STF-GBPNS Tahun 2019

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di kegiatan SIMPATIKA
2. Memiliki Nomor 
PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK.
Baca :  Apa itu NPK Kemenag? 
          Syarat apa saja supaya sanggup NPK dan 
          bagaimana cara melihat NPK

3. Berstatus sebagai 
GURU TETAP pada satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian guru tetap adalah kalau yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh ketua yasayan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan

4. Bukan peserta pinjaman sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag. Guru RA/Madrasah yang menjadi peserta pinjaman Tunjangan Profesi atau pinjaman Tunjangan Khusus tetap sanggup menjadi peserta tunjangan fungsional kalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis ini dan dananya tersedia

Untuk lebih Jelasnya Silahkan unduh Juknis Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2019 melalui tautan di bawah ini :

Juknis Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2019

Besar STF-GBPNS yang diberikan adalah Rp 250.000 per orang per bulan dan berlaku 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2019, sehingga total penerimaan untuk 1 tahun ialah Rp. 3.000.000. Jumlah tersebut diberikan secara penuh kepada guru peserta dan tidak dibernarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam juknis ini hanya berhak mendapatkan satu porsi STF-GBPNS (Rp 250.000 perbulan atau Rp 3.000.000 dalam setahun) meskipun mengajar pada 2 RA/Madrasah atau lebih.

Demikianlah Tulisan tentang Juknis Tunjangan Fungasional Guru Bukan PNS TF-GBPNS Tahun 2019 semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Pertolongan Fungsional Guru Bukan Pns Tf-Gbpns Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel