√ Juknis Guru Berprestasi Kompetensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah

 yuk mari kita mengikuti Kompetensi yang ditujukan kepada guru √ Juknis Guru Berprestasi Kompetensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah

Juknis Guru Berprestasi Kompetensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah- Sahabat , yuk mari kita mengikuti Kompetensi yang ditujukan kepada guru, kepala dan pengawas di lingkungan madrasah sebab Mulai 9 Mei bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang ingin berkompetisi memperlihatkan prestasinya, maka pada 31 Agustus 2019 pukul 17.00 WIB semua berkas harus sudah berada di Subdit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Direktorat Pendidikan Madrasah (Ditpenma) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Baca Juga :   Siswa Madrasah Memborong 27 Medali di Ajang OSN Palembang
"Sebab pada bulan berikutnya, minggu III-IV September 2019 akan dilaksanakan evaluasi dan visitasi (verifikasi dan klarifikasi) berkas yang telah dikirimkan oleh peserta. Dan pada ahad II Bulan Oktober akan digelar Grand Final-nya," kata Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan.
Maksud dan tujuan diadakannya "Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Berprestasi ialah menawarkan apresiasi, dan meningkatkan motivasi serta profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah," lanjut Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.
Silahkan Download Juknis Guru Berprestasi melalui tautan di bawah ini :
"Dan yang lebih penting lagi dari adanya kompetisi ini ialah meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan dari Raudlatul Athfal (RA) hingga madrasah," kata Nur Kholis.
Kriteria umum calon akseptor adalah; aktif menjalankan kiprah bagi PNS maupun Non PNSselama minimal 3 tahun, Bergelar Sarjana, berkelakuan baik, belum pernah mendapatkan penghargaan dan diusulkan oleh Kanwil Kemenag Propinsi setempat. Syarat berikutnya yang harus dipenuhi ialah menciptakan karya ilmiah/project report, pernah mengikuti lembaga ilmiah dan memiliki pengalaman organisasi sosial keagamaan selama minimal 7 (tujuh) tahun.
Menurut catatan panitia penyelenggara dari Ditpenma, komponen evaluasi mencakup dokumen portfolio, karya tulis ilmiah, presentasi-wawancara dan kemampuan bahasa (arab-inggris) serta karya kreatif inovatif.


Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Guru Berprestasi Kompetensi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel