√ Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag)

Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama  √ Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag)
Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag) – Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, dalam kesempatan mala mini, admin akan menulis wacana Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag), yang mana goresan pena ini akan menjadi rujukan bagi Anda menambah wawasan Anda yang berkaitan dengan Kemenag, salah satunya kalau diantara Anda masih ada yang belum tau Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag) itu sendir, eksklusif saja simak klarifikasi berikut ini, 
Isi Lambang Kementerian Agama yakni :
1.    Bintang terletak di ujung pertemuan tangkai padi dan kapas.
2.    Tangkai kapas dan padi yang melingkar terdapat 17 kuntum bunga            kapas dan 45 butir padi.
3.    Delapan baris goresan pena pada dua permukaan lembaran kitab suci.
4.    Kitab suci di atas ganjal terletak di tengah-tengah lambang.
5.    Semboyan “Ikhlas Beramal” ditulis dalam pita di bawah kitab suci.

Warna Lambang Kementerian Agama :
1.      Dasar berwarna hijau tua
2.      Bintang berwarna kuning emas
3.      Bunga kapas berwarna hijau putih
4.      Delapan baris goresan pena dalam kitab suci berwarna hitam
5.      Padi berwarna kuning emas
6.      Kitab suci berwarna kuning emas
7.      Alas kitab suci berwarna hitam
8.      Kalimat “Ikhlas Beramal” berwarna hitam
9.      Pita berwarna hitam (ganti putih, KMA No. 43/1982)
10.    Perisai segi lima sama sisi berwarna kuning


Makna warna-warni dalam Lambang Kementerian Agama yakni sebagai berikut :

1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Departemen Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melakukan kiprah Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang menurut Pancasila.

2. 17 kuntum bunga kapas, 8 baris goresan pena dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, mengatakan kebulatan tekad para Karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

3. Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen mengemban kiprah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.

4. Kitab Suci bermakna sebagai ajaran hidup dan kehidupan yang harmonis antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

5. Alas Kitab Suci bermakna bahwa ajaran hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang bahu-membahu sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.

6. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.

7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang menurut Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945.

8. Kelengkapan makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara yakni ibadah.


Demikianlah Tulisan tentang Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag), supaya bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Makna Lambang Atau Logo Kementerian Agama (Kemanag)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel