√ Alkhamdulillah Guru Pns Di Madrasah Masih Tetap Menerima Uang Makan


Alkhamdulillah Guru PNS di Madrasah Masih Tetap Mendapat Uang Makan – Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, pada waktu yang kemudian admin sudah memosting tentnag Guru PNS tidak mendapat uang makan jikalau mengajar di lingkungan Madrasah yang didirikan olah masyarakat maka Sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72/PMK.05/2019 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN pada tanggal 26 April 2019 dan berlaku semenjak 27 April 2019, para guru PNS di bawah naungan Kementerian Agama yang mengajar di madrasah-madrasah swasta sedikit merasa kalut.

Di dalam peraturan tersebut salah satunya disebutkan bahwa ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah tidak mendapat uang makan. Sejak adanya Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka proteksi uang makan kepada ASN di bawah naungan kementerian agama yang bertugas di madrasah dihentikan.


Dengan duduk kasus ini pada Tanggal 24 Juni 2019 Menteri Agama RI memberikan surat kepada Menteri Keuangan RI. Surat dengan nomor B-169/MA/KU.00/06/2019 tersebut isinya yaitu perihal permohonan klarifikasi mengenai proteksi uang makan bagi ASN guru di bawah naungan Kementerian Agama yang bekerja di madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat.

Surat dari Menteri Agama RI Kepada Menteri Keuangan RI tersebut mendapat jawaban pada tanggal 16 Agustus 2019 dengan nomor surat S-712/MK.02/2019 perihal Penjelasan atas honor ke-13 dan uang makan bagi guru PNS yang bekerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada poin keempat surat klarifikasi Menteri Keuangan RI disebutkan bahwa, “apabila honor dan tunjangan guru-guru PNS yang ditempatkan pada madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat diberikan dari APBN melalui Kementerian Agama, maka guru-guru PNS tersebut tidak termasuk dalam kategori PNS yang diperbantukan at PNS yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah”.

Dengan adanya Surat Penjelasan dari Kementerian Keuangan RI ini maka para guru PNS di bawah naungan Kementerian Agama yang bertugas di madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat sanggup bernafas lega alasannya yaitu akan mendapat haknya yang beberapa dikala telah hilang. Untuk lebih jelasnya Surat Penjelasan dari Menteri Keuangan RI tersebut sanggup didownload di link berikut ini.





Belum ada Komentar untuk "√ Alkhamdulillah Guru Pns Di Madrasah Masih Tetap Menerima Uang Makan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel