√ Guru Pns Di Madrasah Tidak Berhak Mendapat Uang Makan (Pma No 72/Pmk.05/2019)

Guru PNS Di Madrasah Tidak Berhak Mendapatkan Uang Makan  √ Guru PNS Di Madrasah Tidak Berhak Mendapatkan Uang Makan (PMA NO 72/PMK.05/2019)

Guru PNS Di Madrasah Tidak Berhak Mendapatkan Uang Makan (PMA NO 72/PMK.05/2019) - Sahabat pejuangnya Madrasah di Indonesia, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2019 pasal Bab II Pasal 3 tetang Pemberian Uang Makan, mulai Rabu (27/4) 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di luar forum pemerintah tidak mendapat uang makan.
Secara rinci, pada pasal tiga disebutkan, bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan pertama, tidak hadir kerja; kedua, sedang melakukan perjalanan dinas; ketiga, sedang melakukan cuti; keempat,  sedang melakukan kiprah belajar; dan/ atau kelima, diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Dikatakan lebih lanjut, bahwa bagi aparatur yang bertugas di forum swasta memang sudah sewajarnya jika uang makan dibayarkan oleh forum yang bersangkutan. Dengan adanya PNS secara otomatis forum swasta sudah dibantu dengan tidak membayar honor PNS. Bila kemudian tunjangan uang makan dihentikan, menurutnya hal ini sangat wajar.(on)
Download (PMA NO 72/PMK.05/2019) melalui tautan di bawah ini :
Download PMK No 72 tahun 2019 di SINI.


Dengan duduk kasus ini pada Tanggal 24 Juni 2019 Menteri Agama RI memberikan surat kepada Menteri Keuangan RI. Surat dengan nomor B-169/MA/KU.00/06/2019 tersebut isinya yaitu perihal permohonan klarifikasi mengenai dukungan uang makan bagi ASN guru di bawah naungan Kementerian Agama yang bekerja di madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat.

Surat dari Menteri Agama RI Kepada Menteri Keuangan RI tersebut mendapat jawaban pada tanggal 16 Agustus 2019 dengan nomor surat S-712/MK.02/2019 perihal Penjelasan atas honor ke-13 dan uang makan bagi guru PNS yang bekerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada poin keempat surat klarifikasi Menteri Keuangan RI disebutkan bahwa, “apabila honor dan tunjangan guru-guru PNS yang ditempatkan pada madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat diberikan dari APBN melalui Kementerian Agama, maka guru-guru PNS tersebut tidak termasuk dalam kategori PNS yang diperbantukan at PNS yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah”.

Dengan adanya Surat Penjelasan dari Kementerian Keuangan RI ini maka para guru PNS di bawah naungan Kementerian Agama yang bertugas di madrasah-madrasah yang dikelola oleh masyarakat sanggup bernafas lega alasannya yaitu akan mendapat haknya yang beberapa dikala telah hilang. Untuk lebih jelasnya Surat Penjelasan dari Menteri Keuangan RI tersebut sanggup didownload di link berikut ini.




Demikianlah Tulisan tentang Guru PNS Di Madrasah Tidak Berhak Mendapatkan Uang Makan (PMA NO 72/PMK.05/2019) supaya bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Guru Pns Di Madrasah Tidak Berhak Mendapat Uang Makan (Pma No 72/Pmk.05/2019)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel