√ Petunjuk Pelaksanaan Aktivitas Indonesia Cerdik Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah 2019


Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia  Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah √ Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia  Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2019
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia  Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah - Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pencapaian tujuan tersebut dibutuhkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jadwal untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan kanal bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah, dan mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin akseptor didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga selesai pendidikan menengah, dan menarik akseptor didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi akseptor didik di sekolah, namun juga berlaku bagi akseptor didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. - 5 - Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi.

Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya eksklusif maupun tidak eksklusif yang ditanggung oleh akseptor didik. Biaya eksklusif akseptor didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak eksklusif yang ditanggung oleh akseptor didik antara lain biaya transportasi, uang saku dan biaya lain-lain.

Tingginya biaya pendidikan tersebut mengakibatkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK. Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 17,9 juta anak/peserta didik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Download Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia  Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Silahkan download file Juklak jadwal Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui tautan di bawah ini :


Demikianlah goresan pena tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia  Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Petunjuk Pelaksanaan Aktivitas Indonesia Cerdik Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel