√ Hasil Audiensi Pgin Dengan Kemenag : Kemenag Tidak Mempunyai Wewenang Untuk Mengangkat Pns
Hasil Audiensi PGIN dengan Kemenag : Kemenag Tidak Memiliki Wewenang Untuk Mengangkat PNS – Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia ada kabar yang sangat menggembirkan buat para guru madrasah Indonesia lantaran sudah ada pertemuan antara perwakilan PGIN yang berjumlah 19 orang dan eksklusif di pimpin oleh Ketua PGIN Hadi Sutikno.
Dalam pertemuan itu aneka macam yang di bahas mulai dengan pembayaran Inpassing yang terhutang hingga pihak PGIN meminta kepada Kemenag untuk mengangkat semua guru madrasah khususnya yang sudah bersertifikat dan inpassing.
Pihak kemenag pun menjawab bahwa Kemenag tida punya wewenang untuk mengangkat PNS tetapi Kemenag hanya punya wewenang untuk mengusulkan ke Kemenpan-RB, untuk lebih jelasnya silahkan simak informasi yang kami kutib dari Kemenag.go.id, dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama melalalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mendapatkan audensi Pengurus Besar Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PB-PGIN). Delegasi PGIN berjumlah 19 orang dan dipimpin eksklusif oleh Ketua Umum PGIN Hadi Sutikno.
Audiensi Pengurus PGIN diterima eksklusif oleh Direktur GTK Madrasah, Suyitno, dengan didampingi Kasubdit Bina GTK MA/MAK Kastolan, Kasubdit Bina GTK RA Siti Sakdiyah, Kasi Bina Guru MA/MAK Faizah, Kasi Bina Tendik MA/MAK Iman Sayogyo, Kasi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi, Kasi Bina Tendik MI/MTs Sahrul Shobirin, Kasi Bina Guru RA Yeni Sulserawati, Kasi Bina Tendik RA Miratul Maratik dan Kasubbag Tata Usaha Sidik Sisdiyanto.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi PGIN memberikan apresiasi pada Kemenag yang sudah membayarkan inpassing dan keinginannya untuk diangkat menjadi guru PNS tahun ini.
“Kami sampaikan terima kasih sudah dibayarkan, namun ada di salah satu kawasan yang hingga kini belum terbayarkan,” kata Hadi dalam pertemuan di ruang Direktur GTK Madrasah di Jakarta, Senin (6/8).
Delegasi ini juga menginginkan biar pengangkatan guru PNS memprioritaskan guru yang sudah sertifikasi dan guru inpassing. “Seharusnya teman-teman yang sudah profesional itu dilancarkan, dimudahkan prosesnya,” pungkas Najib dari pengurus PGIN wilayah Jawa Timur.
Menanggapi harapan delegasi PGIN, Direktur GTK Madrasah Suyitno, menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak mempunyai wewengang untuk mengangkat guru PNS, lantaran kewenangan pengangkatan PNS ada di Kemenpan-RB.
“Otoritas ngangkat PNS itu domainnya Kemen-RB bukan Kementerian Agama, cuman kita tugasnya mengusulkan,” terperinci Suyitno
Dikatakan Suyitno, bahwa Kementerian Agama mengusulkan pada Kemenpan-RB sebanyak 23.000 secara sedikit demi sedikit selama 5 tahun. Untuk tahun ini mengusulkan sebanyak 12.000 guru PNS.
Suyitno juga menghimbau biar guru yang sudah inpassing bersyukur dan meningkatkan kinerjanya. Sebab ia menyampaikan pengangkatan inpassing gres tergantung pada kinerja guru inpassing sekarang.
“Inpassingnya guru yang kini belum di inpassing itu tergantung kinerjanya guru yang sudah diinpassing sekarang,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.
Menurut data yang diperoleh dari SIMPATIKA, Jumlah guru PNS Kementerian Agama 124.470 (18.2%) orang dan guru madrasah non PNS sebanyak 575.520 (81.8%) total guru inpassing sebanyak 121.425 orang.
Demikianlah informasi perihal Hasil Audiensi PGIN dengan Kemenag : Kemenag Tidak Memiliki Wewenang Untuk Mengangkat PNS, semoga semua yang sudah di usulkan oleh Kemenag di angkat semua oleh Kemenpan-RB. AMIN
Sumber : Kemenag.go.id
Belum ada Komentar untuk "√ Hasil Audiensi Pgin Dengan Kemenag : Kemenag Tidak Mempunyai Wewenang Untuk Mengangkat Pns"
Posting Komentar