√ Kriteria Dan Juknis Pertolongan Insentif Guru Bukan Pns (Gbpns) Tahun 2019
Kriteria Dan Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2019 -Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, kabar baik di awal tahun 2019 ini untuk warga madrasah khususnya bagi guru Non PNS dilingkungan Kemenag. Karena dengan Melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7264 tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2019.
SK Dirjen Pendis ini sudah menjawab pertanyaan guru-guru madrasah problem tunjangan fungsional yang biasanya mereka terima setiap bulan sebesar 250.000 tapi pada beberapa tahun yang lalau tunjangan fungsioanal bagi guru Non PNS itu ada yang sudah cair dan ada yang belum tergantung dengan kemenag kabupaten masing-masing, tapi sekarang sudah ada Juknisnya berarti sudah ada payung hukumnya yang akan mengatur secara teknis bagaimana cara pemberian tunjangan sensitif untuk tahun 2019.
Pada umumnya akseptor Tunjangan Insentif ini ialah guru madrasah bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
KRITERIA
1. Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki NPK;
4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV
6. Bertugas pada madrasah yang mempunyai ijin perasional penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama;
7. Bukan akseptor bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
8. Belum memasuki usia pensiun;
9. Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama
10. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Download Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS Pada Madrasah 2019
Itulah diantara kriteria Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2019, untuk lenih jelasnya silahkan download JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS MADRASAH melalui tautuan di bawah ini :
Demikianlah goresan pena ihwal Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2019, biar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Kriteria Dan Juknis Pertolongan Insentif Guru Bukan Pns (Gbpns) Tahun 2019"
Posting Komentar