√ Juknis Santunan Kinerja (Tukin) Guru Pns Pada Madrasah
Juknis Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru PNS Pada Madrasah – Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2019 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 8 Ayat (1) diatur bahwa; "Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat dukungan profesi maka dukungan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara dukungan kinerja pada kelas jabatannya dengan dukungan profesi pada jenjangnya".
Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentenag Pemberian, Penambahan, an Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, semoga pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada maddrasah sanggup dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai prosedur yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjanagan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Juknis Tunjangan Kinerja Tukin Guru PNS madrasah melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah goresan pena perihal Juknis Tunjangan Kinerja Guru PNS pada madrasah, semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Santunan Kinerja (Tukin) Guru Pns Pada Madrasah"
Posting Komentar