√ Juknis Bos Madrasah Tahun 2019 (Mi, Mts Dan Ma)
Juknis Bos Madrasah Tahun 2019 (MI, MTs dan MA) sobat pejuangnya madrasah Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib mencar ilmu minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib mencar ilmu merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh forum pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut yaitu pemerintah dan pemerintah kawasan wajib menunjukkan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, Sekolah Menengah Pertama dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2019 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian jadwal Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun.
Oleh alasannya yaitu itu, Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2 mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi jadwal BOS, dari ekspansi kanal menuju peningkatan kualitas madrasah. Dalam perkembangannya, jadwal BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan prosedur persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2019 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing- masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN acara yang sesuai dengan perencanaan madrasah.
Sedangkan untuk madrasah swasta eksklusif ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi peserta yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2019 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2019 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti kasatmata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
Untuk lebih jelasnya silahkan download juknis Bos Madrasah 2019 melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah goresan pena tentang Juknis madrasah tahun 2019 agar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Bos Madrasah Tahun 2019 (Mi, Mts Dan Ma)"
Posting Komentar