√ Syarat Pencairan Sumbangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2019
Sahabat Infosekolah yang saya hormati,
kali ini , akan menulis ihwal persyaratan pencairan TPG tahun 2019, untuk itu mohon dicermati syarat-syarat dibawah ini
Ada beberapa syarat ketentuan kriteria untuk mendapat TPG tahun 2019 di kementrian Agama yang harus dipenuhi oleh para guru untuk mendapat derma profesi guru itu sendiri.
Berikut ini adalah kriteria syarat pengajuan Tunjangan Profesi Guru 2019 antara lain yaitu sebagai berikut :
- Mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
- Beban mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah.
- Beban mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala sekolah.
- Untuk guru bimbingan konseling, harus melaksanakan pendampingan minimal kepada 150 siswa.
- Ketentuan lain untuk dapat mendapat TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan akta profesinya.
- Jika ada guru yang mempunyai lebih dari satu sertifikat profesi guru, yang diakui hanya salah satu saja.
- sumber :https://soalrppsilabus.blogspot.com/search?q=Pencairan-TPG-Kemenag-2019
Belum ada Komentar untuk "√ Syarat Pencairan Sumbangan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2019"
Posting Komentar