√ Juknis Beasiswa S2 Kementerian Agama Tahun 2019
buat temen-temen yang ada di naungan Kemenag atau guru-guru Madrasah, ada isu beasiswa S2 dari Kemenag buat guru baik PNS maupun Non PNS, yang mengajar di Madrasah Negeri atau swasta…
Sasaran peserta beasiswa ini, simak nih :
- Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA;
- Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA;
- Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta);
- Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN).
Persyaratannya
1. Persyaratan
Persyaratan peserta peserta beasiswa S2 yakni guru madrasah (MTs
atau MA) yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Umum:
a) Berpendidikan S1/DIV;
b) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Matematika, Bahasa Inggris, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), Keagamaan (AkidahAkhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam)
c) Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2019;
d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/DIV;
e) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan peserta peserta beasiswa S2 yakni guru madrasah (MTs
atau MA) yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Umum:
a) Berpendidikan S1/DIV;
b) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Matematika, Bahasa Inggris, IPA (Fisika, Biologi, Kimia), Keagamaan (AkidahAkhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam)
c) Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2019;
d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/DIV;
e) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Khusus:
a) Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus untuk PNS);
b) Mendapat persetujuan dari atasan eksklusif (untuk PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri);
c) Memiliki pengalaman mengajar di satuan manajemen pangkal (satmingkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
d) Memperoleh izin berguru dan diizinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan, dengan format terlampir (khusus untuk Bukan PNS);
e) Lulus seleksi;
f) Membuat pernyataan perihal kesanggupan menuntaskan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermaterai;
g) Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain;
h) Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari kiprah keguruan atau kiprah lainnya
a) Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus untuk PNS);
b) Mendapat persetujuan dari atasan eksklusif (untuk PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri);
c) Memiliki pengalaman mengajar di satuan manajemen pangkal (satmingkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
d) Memperoleh izin berguru dan diizinkan kembali mengajar di satminkal dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan, dengan format terlampir (khusus untuk Bukan PNS);
e) Lulus seleksi;
f) Membuat pernyataan perihal kesanggupan menuntaskan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermaterai;
g) Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain;
h) Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari kiprah keguruan atau kiprah lainnya
lebih lengkapnya baca juknisnya JUKNIS BEASISWA S2
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Beasiswa S2 Kementerian Agama Tahun 2019"
Posting Komentar