√ Mulai 1 Januari 2019 Santunan Profesi Guru Akan Semakin Diperketat

Sahabat .com Selamat Siang, akan menyajikan anda sebuah isu wacana Mulai 1 januari 2019 Tunjangan Profesi Guru Akan Semakin Diperketat

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2019.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali alasannya ialah tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2019 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pinjaman uang tunjangan profesi dievaluasi alasannya ialah selama ini tidak sempurna sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut

Mulai 1 januari 2019 Tunjangan Profesi Guru Akan Semakin Diperketat

Bahkan ada yang lebih rendah alasannya ialah bemberian tunjangan hanya dilihat dari usang mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 wacana fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak sanggup menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapat skor dibawah enam, kalau mengunakan skala satu sampai 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan
mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat

pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud.
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pinjaman tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang semoga penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG ialah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana alasannya ialah mempunyai nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru tempat garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada selesai Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) ialah kegiatan unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke tempat 3T yang mencakup terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD ialah tenaga pendidik yang mempunyai kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di tempat tertentu. GGD ialah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan tempat dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke tempat asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat

Sebab semua GGD ialah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana saja dan kapan saja."Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun tempat 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarny
a
Sumber : kapandapat.tk


Belum ada Komentar untuk "√ Mulai 1 Januari 2019 Santunan Profesi Guru Akan Semakin Diperketat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel