√ Tindak Lanjut Hasil Ukg

Tindak lanjut terhadap hasil uji kompetensi guru merupakan kegiatan selanjutnya yang dilakukan pemerintah. Hasil UKG menjadi contoh bagi pemerintah untuk memperlihatkan jenis training nantinya. Ada pun training yang akan dilakukan pemerintah meliputi; training kelas jauh, face to face, diskusi kelompok, dan bimbingan individu.

Menurut Anies hasil pelaksanaan UKG 2019 akan menjadi cermin bagi guru. Dari hasil tersebut guru akan terus belajar. UKG menjadi sebuah keharusan, sehingga guru sanggup menandakan kepada publik bahwa guru merupakan sosok yang berkompeten.
"Kita ingin tradisi berguru ditunjukkan guru kepada siswa, maka guru harus berguru sehingga guru sanggup mengajarkan kepada siswa untuk terus belajar. Caranya dengan menandakan nilai capaian UKG kepada siswa," kata Anies.


Ke depannya hasil UKG akan menjadi dasar penentuan aktivitas pendidikan dan training yang akan diberikan kepada para guru. Sebab tanggung jawab pemerintah bukan hanya pelaksanan UKG. Namun, sehabis UKG, pemerintah wajib memperlihatkan pelatihan.Pada Tahun 2019 ini pemerintah rencananya akan kembali mengadakan UKG untuk seluruh guru secara nasional. 

sama ibarat UKG tahun 2013 balasannya akan dipakai untuk pemetaan guru, sasaran kelulusan yakni 70 dan sedikit berbeda dengan tahun 2013 akan ada pembagian grade guru-guu menurut hasil yang dicapai, yaitu 
  1. Grade 1-3, untuk guru yang sanggup grade ini dilabel "Tidak Layak Guru", yaitu mereka yang menerima nilai kurang dari 40. 
  2. Grade 4-7, yaitu yang nilainya antara 40-70 akan diberi pembinaan pedagogik dan profeional, 
  3. Grade 8-10, yaitu yang menerima nilai 70 ke atas akan dijadikan sebagai tutor sebaya bagi guru-guru yang menerima grade 4-7.

Nasib Guru yang "Tidak Layak Guru" ?
1.    guru-guru yang menerima nilai rendah tersebut akan diberi pembinaan. Mereka akan dilatih secara maksimal terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya. Bisa saja mereka ini dihentikan dahulu untuk mengajar biar lebih fokus mengikuti training atau pendidikan. Jika lulus mereka akan kembali diizinkan mengajar.

2.    Bagi mereka yang sudah diberi pelatihan/ pendidikan selama kurun waktu tertentu tapi tidak juga lulus-lulus, maka bagi yang PNS akan dipindahtugaskan ke bidang yang sesuai dengan mereka. Bisa menjadi Tenaga Kependidikan ibarat TU, pustakawan, laboran dan lain-lain. Bisa saja dipindahkan ke struktural untuk menjadi staf di instansi atau dinas-dinas yang membutuhkan. Seperti Dinas Pendidikan ibarat UPT, Dinas Sosial, Pemerintah Daerah ibarat desa atau kelurahan dan lain sebagainya. Sedang bagi guru yang statusnya gaji keputusan atas mereka akan diserahkan ke pihak-pihak yang mengangkat mereka, ibarat yayasan, sekolah swasta, pemerintahan daerah, dan sebagainya, apakah diberhentikan atau dipindahtugaskan.
3.    Pilihan terahir diberi kesempatan untuk menentukan pensiun dini terutama bagi PNS guru yang sudah memenuhi persyaratan.
      Sumber: benihpagi.com

Belum ada Komentar untuk "√ Tindak Lanjut Hasil Ukg"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel