√ Resiko Bila Tidak Lulus Ukg Tahun 2019
Sahabat ,
Resiko Jika Tidak Lulus UKG tahun 2019- bila ita membaca judul artikel ini niscaya semuanya was-was, sebab mereka berharap akan lulus UKG 2019 karena Syarat peserta sumbangan sertifikasi penataan ulang serta pengetatan demi perbaikan kompetensi peserta sumbangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG akan diperketat, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat untuk meningkatkan kompetensi PTK peserta sumbangan sertifikasi.
Selama ini sumbangan diberikan secara merata, namun di tahun 2019 sumbangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi. Nilai minimal untuk seorang guru yang ikut UKG ialah 5,5 bila rendah atau Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan sumbangan sertifikasinya menyerupai informasi yang kami lansir dari JPPN.
(Baca Juga : UKG TIDAK BISA MENGGAMBARKAN KOMPETENSI GURU)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan sumbangan profesi guru (TPG). Salah satu bagan yang disiapkan ialah dengan tahapan uji kompetensi.
Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu evaluasi kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) Tagor Alamansyah,
Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur/tes UKG ulang. Jika tidak memenuhi standar juga, maka sang guru tersebut bisa dipindah tugaskan atau berhenti mengajar ke instansi Di Dinas Pendidikan atau tenaga struktural di instansi (SKPD) lain.
Bagi guru yang mempunyai peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun bila tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam bagan Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa dipakai sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.
(Baca Juga : TARGET NILAI UKG TAHUN 2019 ADALAH 5,5)
"Dengan pengukuran menyerupai ini, sumbangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus bisa membuatkan kompetensi diri. Jika tidak, sumbangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya.
(Sumber : http://www.acehterkini.com)
Belum ada Komentar untuk "√ Resiko Bila Tidak Lulus Ukg Tahun 2019"
Posting Komentar