√ Pma Nomor 67 Tahun 2019 Ihwal Dukungan Pemerintah Pada Kementerian Agama
Sahabat ,
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN AGAMA- .com bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitaspemberian pemberian pemerintah pada Kementerian Agama serta untuk menjamin penyaluran pemberian pemerintah sempurna sasaran, sempurna waktu dan sempurna jumlah, perlu pengaturan mengenai bantuanpemerintah pada Kementerian Agama;
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah yaitu pemberian yang tidak memenuhi kriteria pemberian sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau forum pemerintah/non pemerintah.
2. Perseorangan yaitu orang yang aktifitas/peran dan keberadaanya menawarkan kontribusi/sumbangan terhadap aktivitas pembangunan di bidang agama.
3. Kelompok Masyarakat yaitu sekumpulan orang yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan kemanusiaanyang tidak membagikan
keuntungan kepada anggotanya.
4. Lembaga Pemerintah yaitu Lembaga yang dibuat dengan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Keputusan Presiden/Peraturan Menteri/Peraturan Ketua
Lembaga/Keputusan Menteri/Keputusan Ketua Lembaga untuk melakukan sebagian kiprah dan
fungsi pemerintah di bidang agama.
5. Lembaga Non Pemerintah yaitu tubuh aturan yang dibuat oleh masyarakat untuk mewujudkan maksud dan tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan,pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,serta kemanusiaan yang bersifat mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi pemerintah di bidang agama.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian
Agama yang selanjutnya disingkat DIPA yaitu dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan
sebagai contoh pengguna anggaran dalam melakukan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA yaitu Menteri Agama yang bertanggung jawab atas Pengelolaan Anggaran pada Kementerian Agama.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA yaitu pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melakukan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Agama.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang sanggup mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
10. Bank/Pos Penyalur yaitu bank/pos kawan kerja yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai daerah dibukanya rekening atas nama Satuan Kerja untuk menampung dana belanja pemberian pemerintah
Untuk Lebih Lengkapnya download dengan mengikuti Tautan dibawah ini
Belum ada Komentar untuk "√ Pma Nomor 67 Tahun 2019 Ihwal Dukungan Pemerintah Pada Kementerian Agama"
Posting Komentar