√ Presiden Jokowi Menetapkan Tanggal 9 Desember 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Sahabat ,
Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2019 sebagai hari libur nasional- Bapak dan Ibu Guru jangan lupa untuk melingkari tanggal 9 Desember 2019 sebagai hari libur sekolah karena, di khawatirkan nanti sekolah atau madrasah anda Masuk karean Bapak Jokowi sudh memutuskan Tanggal 9 Desembaer 2019 sebagai hari libur Nasional
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 perihal Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Aturan tersebut diberlakukan guna memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk mberikan hak pilihnya.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (23/11/2019) kemarin dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hari ini.
"Ini keputusan yang tepat. Kami menghargai. Diharapkan akan memberi waktu yang cukup untuk tiba ke TPS, bagi para pemilih khususnya yang bkerja di luar daerah," tutur Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Selasa malam.
Sebelumnya, Hadar menjelaskan, hari pelaksanaan pilkada serentak perlu dijadikan hari libur nasional di seluruh tempat alasannya acara pilkada yang lintas daerah.
Misalnya, jikalau seorang penduduk tinggal di tempat yang melaksanakan pilkada, tapi bekerja di tempat yang tidak menyelenggarakan pilkada. Hadar menilai, orang yang bersangkutan akan kesulitan untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Maka dari itu, KPU sudah semenjak usang mengusulkan biar 9 Desember menjadi hari libur nasional.
"Kalau tidak diliburkan, ia akan kesulitan untuk dapat menawarkan hak pilihnya. Misalnya orang Depok bekerjanya di Jakarta. Kan banyak sekali," kata Hadar.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (23/11/2019) kemarin dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hari ini.
"Ini keputusan yang tepat. Kami menghargai. Diharapkan akan memberi waktu yang cukup untuk tiba ke TPS, bagi para pemilih khususnya yang bkerja di luar daerah," tutur Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Selasa malam.
Sebelumnya, Hadar menjelaskan, hari pelaksanaan pilkada serentak perlu dijadikan hari libur nasional di seluruh tempat alasannya acara pilkada yang lintas daerah.
Misalnya, jikalau seorang penduduk tinggal di tempat yang melaksanakan pilkada, tapi bekerja di tempat yang tidak menyelenggarakan pilkada. Hadar menilai, orang yang bersangkutan akan kesulitan untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Maka dari itu, KPU sudah semenjak usang mengusulkan biar 9 Desember menjadi hari libur nasional.
"Kalau tidak diliburkan, ia akan kesulitan untuk dapat menawarkan hak pilihnya. Misalnya orang Depok bekerjanya di Jakarta. Kan banyak sekali," kata Hadar.
sumber : http://nasional.kompas.com
Belum ada Komentar untuk "√ Presiden Jokowi Menetapkan Tanggal 9 Desember 2019 Sebagai Hari Libur Nasional"
Posting Komentar