√ Pgri Pertanyakan Mengenai Larangan Merayakan Hari Guru
PGRI PERTANYAKAN MENGENAI LARANGAN MERAYAKAN HARI GURU- di Media sosial sekarang telah rame perbincangan ihwal surat edaran Menpan RB, ihwal larangan guru untuk tidak menghadiri program hari guru yang diadakan oleh PGRI, maka Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mempertanyakan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi ihwal larangan merayakan hari guru.
Edaran itu dikeluarkan tanggal 7 Desember 2019 kepada gubernur, bupati, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, perayaan ulang tahun tidak ada kaitannya dengan profesionalisme. Perayaan itu dilaksanakan pada hari Minggu di mana semua guru libur dari acara mengajar tanpa mengorbankan siswa di jam belajar.
“Saya sangat mempertanyakan latar belakang menteri melarang guru menghadiri perayaan ini. Sungguh dangkal sekali jikalau pemerintah menganggap kedatangan guru untuk menghadiri peringatan ulang tahun ialah bentuk kurang profesionalismenya,” kata Sulistiyo di Jakarta, Selasa (8/12).
Sulistiyo menyampaikan surat edaran itu tidak akan menghipnotis acara perayaan HUT Guru yang akan dihadiri oleh 100.000 guru di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, hari Minggu (13/12). Dalam program itu, PGRI juga mengundang Presiden Joko Widodo, sehingga guru diminta tetap hening dan tidak terprovokasi.
“Saya meyakini presiden akan tetap tiba menemui para tenaga pendidik ini yang akan tiba dari seluruh penjuru Indonesia untuk memperlihatkan pengarahan,” kata Sulistiyo.
Menurutnya, kehadiran 100.000 guru dalam HUT PGRI sebagai rangkaian Hari Guru Nasional (HGN) tanggal 25 November lalu, bukanlah tanpa alasan. PGRI selalu menciptakan hajatan besar setiap satu dasawarsa, terlebih tahun ini PGRI sudah berusia 70 tahun.
“PGRI pun tidak pernah mengagendakan untuk melaksanakan demonstrasi jikalau memang alasan Menpan mengeluarkan Surat edaran itu alasannya ialah takut guru berdemo,” ujarnya.
Sebelumnya, Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran tanggal 7 Desember perihal Surat Peringatan HUT PGRI yang meminta para guru supaya menghindari semua bentuk acara yang sanggup mengurangi gambaran guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam peringatan HUT PGRI pada 13 Desember nanti yang dikemas sebagai bab dari rangkaian HGN 2019.
Terkait surat edaran itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan rencananya akan mempublikasikan secara luas lewat iklan di banyak media massa cetak nasional. Namun, sejumlah kritik dari praktisi pendidikan bermunculan sehingga iklan tersebut pribadi dibatalkan sehari sebelum disiarkan di media massa.
Belum ada Komentar untuk "√ Pgri Pertanyakan Mengenai Larangan Merayakan Hari Guru"
Posting Komentar