√ Pelaksanan Ukg Kemenag Provinsi Jawa Timur Secara Off Line

PELAKSANAN UKG KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR SECARA OFF LINE- Bapak Ibu Guru yang berada di bawah naungan kemenag Provinsi Jawa Timur akan melakukan UKG secara Off line, di sini admin akan memperlihatkan citra sekilas tentang  pelaksanaan UKG Kemenag yang akan diadakan di Jawa Timur, nanti lebih jelasnya Anda Bisa Melihat di Buku  Panduannya

TATA TERTIB UJI KOMPETENSI GURU 

1.             Peserta memasuki ruang ujian setelah  tanda masuk dibunyikan, yakni 30 (tiga puluh) menit sebelum UKG dimulai.
2.             Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan kepadPengawas Ruang:
-    Surat tugas dari Kepala Madrasah
-    Kartu identitas diri (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku
3.             Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang
4.             Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
5.             Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamerahandphone ke dalam ruangan ujian.
6.             Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
7.             Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
8.             Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan  cara  pengisian  identitas  pada  LJK  dapabertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
9.             Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKG dari Pengawas Ruang.
10.         Sebelum   mula mengerjaka soal pesert terlebi dahulu mengecek  kelengkapan  soal.  Peserta  yang  memperoleh  naskah soal  yang  cacat  atau  rusak,  tetap  melakukan  pengerjaan  soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
11.         Selama UKG berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
12.         Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak  kembali  lagi  sampai  tanda  selesai  dibunyikan,  dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKG.
13.         Peserta  yang  telah  selesai  mengerjakan  soal  sebelum  waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilahkan oleh pengawas ruang.
14.         Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKG.
15.         Selama UKG berlangsung, peserta dilarang:
Ø   menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
Ø   bekerjasama dengan peserta lain;
Ø   memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
Ø   memperlihatkan  pekerjaan  sendiri  kepada  peserta  lain  atau melihat pekerjaan peserta lain;
Ø   membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
Ø   menggantikan  atau  digantikan  oleh orang lain.
16.        Membawa kartu SIMPATIKA yang sudah dilengkapi nomor peserta

KLIK TAUTAN DI BAWAH INI UNTUK MELIHAT BUKU PANDUANNYA



Semoga Bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Pelaksanan Ukg Kemenag Provinsi Jawa Timur Secara Off Line"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel