√ Hukum Pendaftaran Online Ukg Kemenag 2019/2019

ATURAN REGISTRASI ONLINE UKG KEMENAG 2019/2019- Kepada para Pendidik (Guru) Kemenag Sudahkah Anda terdaftar UKG Kemenag Tahun 2019 ini alasannya yaitu pendaftaran akan ditutup pada tanggal 4 Desember jam 14.00 WIB, Jika belum silahkan Baca Panduanmudah daftar UKG Kemenag.

Dalam Pendaftran ada beberapa hukum yang disampaikan oleh kemenag lewat akun simpatika, isi dari hukum terbarunya yaitu sebagai berikut


Registrasi Calon Peserta UKG 2019/2019 memberi kesempatan kepada para Pendidik (Guru) secara berdikari untuk menentukan Mapel yang akan diujikan di UKG nantinya. Hal ini untuk dapat memastikan tidak terjadi kesalahan Mapel yang diuji kepada Pendidik (Guru) yang bersangkutan ketika UKG berlangsung.
  1. Formulir regitrasi online otomatis ditampilkan pada login individu PTK yang statusnya sebagai Pendidik (Guru) Madrasah naungan Kemenag dan Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud status bintang 4 aktif baik PNS dan Non PNS di satminkal negeri atau swasta, telah sertifikasi atau belum sertifikasi. 
  2. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah mempunyai sertifikasi guru dan telah melakukan verval NRG hingga permanen di periode lalu. Maka otomatis akan terdaftar sebagai calon akseptor (kandidat) UKG menurut Mapel pada sertifikasinya.
  3. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah mempunyai sertifikasi dan belum tuntas VerVal NRG di periode lalu, maka dipersilakan menentukan aba-aba mapel UKG yang sesuai sertifikasinya. Pastikan Kode Mapelnya identik dengan sertifikasi meskipun terbitan tahun kodenya berbeda.
  4. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang MTs dan MA yang belum sertifikasi, silakan menentukan aba-aba Mapel UKG yang sesuai dengan jurusan ijazah D4/S1nya meskipun berbeda dengan mapel kiprah mengajarnya ketika ini. Hal ini akan bermanfaat juga untuk persiapan menjadi akseptor sertifikasi periode 2019 nanti yang mensyaratkan Mapel Sertifikasi ekivalen dengan kualifikasi jurusan D4/S1nya. Kecuali yang belum D4/S1 silakan dipilih Mapel sesuai dengan kiprah mengajar selama ini.
  5. Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang RA dan MI yang belum sertifikasi, silakan menentukan aba-aba Mapel UKG yang tersedia sesuai Mapel lingkup jenjang RA dan MI yang berlaku, meskipun kualifikasi jurusan ijazah yang dimiliki belum/kurang sesuai.
  6. Bagi Pendidik (Guru) Pendidikan Agama (semua agama) naungan Kemdikbud yang belum sertifikasi, otomatis didaftarkan sebagai calon akseptor UKG menurut isian Mapel Utama pada Portofolio Digital masing-masing yang terekam di PADAMU NEGERI dan otomatis terintegrasi dengan SIMPATIKA.
  7. Proses pendaftaran online calon akseptor UKG 2019/2019 akan ditutup pada tanggal 4 Desember 2019 pk. 14.00 WIB. Bagi calon akseptor yang terpilih oleh sentra untuk mengikuti UKG, kepastian Jadwal dan Lokasinya akan ditampilkan otomatis sehabis penutupan registrasi. Cetak kartu akseptor dilakukan berdikari oleh akseptor terpilih melalui akun individu masing-masing.

Demikian klarifikasi dari kami perihal ATURAN REGISTRASI ONLINE UKG KEMENAG 2019/2019 biar bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Hukum Pendaftaran Online Ukg Kemenag 2019/2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel