√ Sk Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Teknis Sumbangan Operasional Pendidikan Ra Tahun Anggaran 2019.
SK Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan RA Tahun Anggaran 2019 - Petunjuk Teknis BOP Ra ini kami sanggup dari website pendis NTT, Dalam rangka pelaksanaan misi pendidikan islam Tahun 2019-2019 Kementerian Agama RI memutuskan agenda pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA). Program BOP RA merupakan agenda utama Pendidikan Anak Usia Dini yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memperlihatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Selain memprioritaskan peningkatan dan pemerataan akses Pendidikan Islam bagi anak usia 0-6 tahun yang merupakan usia emas (golden age), agenda BOP RA juga bertujuan untuk meningkatkan mutu, daya saing dan tata kelola RA (Raudhatul Athfal). Pemberian BOP RA tahun 2019 ialah berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya dukungan sebesar Rp. 300.000/Siswa,-. Penggunaan dana BOP RA diutamakan untuk membantu forum RA (Raudlatul Athfal)dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.
Pelaksanaan perencanaan, penyaluran dan penggunaan dana BOP RA dalam Juknis ini dilaksanakan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2019 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 67 Tahun 2019 perihal Bantuan
Pemerintah Pada Kementerian Agama.Petunjuk teknis ini diperlukan sanggup menjadi acuan, dasar dan guidance bagi seluruh pengelola BOP RA dalam melakukan agenda BOP pada RA (Raudhatul Athfal) dengan sempurna prosedur, sempurna guna, sempurna waktu, sempurna sasaran dan sempurna jumlah. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Raudhatul Athfal (RA) semoga memahami dan memperhatikan sertamempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya.
Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOP diberikan selama satu tahun untuk periode Januari sampai Desember 2019, dengan mekanisme pencairan satu kali tahapan atau lebih dalam setahun.
Raudlatul Athfal (RA)Penerima Program BOP RA
1. RA penerima dana BOP RA berkewajiban untuk mengisi data individual secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa RA atas pengalokasian dana BOP RA, untuk membantu (discount fee) siswa RA dari keluarga tidak mampu dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3. RA yang menolak mendapatkan dana BOP RA harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang mendapatkan agenda BOP RA harus mengikuti aliran yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Download PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RAUDHATUL ATHFAL (RA) TAHUN 2019 dengan mengikuti tautan di bawah ini
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RAUDHATULATHFAL (RA) TAHUN 2019
Demikianlah Tulisan Tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RAUDHATUL ATHFAL (RA) Semoga Bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Sk Dirjen Pendis Nomor 453 Tahun 2019 Wacana Petunjuk Teknis Sumbangan Operasional Pendidikan Ra Tahun Anggaran 2019."
Posting Komentar