√ Seputar Syarat Dan Cara Mendapat Npk Di Kemenag
Seputar Syarat dan Cara Mendapatkan NPK di Kemenag - pastingan ini yakni kanjutan dari postinagn wacana pengertian NPK dan Tujuaanya, kalau anda belum mengerti apa itu NPK dan tujuaanya sanggup anda baca di SINI alasannya Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama sanggup memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.
NPK atau Nomor Pendidik Kemenag akan diberikan secara eksklusif (otomatis) dan melalui proses pengajuan.
Pendidik Kemenag yang otomatis mendapat NPK yakni :
1. Pendidik PNS
2. Pendidik Non-PNS yang telah mempunyai NUPTK
3. Pendidik yang belum mempunyai NUPTK bagaimana?
Pendidik yang belum mempunyai NUPTK sanggup mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini sanggup mengajukan diri dengan syarat:
1. Telah mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
3.Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang- kurangnya 2 tahun.
4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Pengajuan dan penerbitan NPK melalui layanan Simpatika.
Bagi PNS dan guru Non-PNS, NPK akan diterbitkan otomatis (tanpa usulan manual) melalui sistem layanan Simpatika. Tanpa perlu melaksanakan apa-apa, kedua golongan pendidik ini akan eksklusif muncul Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya di layanan Simpatika pada akun pribadi masing-masing.
Silakan login ke Simpatika akun pribadi PTK untuk mengecek NPK sudah terbit atau belum. Namun tunggu sehabis layanan Simpatika dibuka kembali mulai Februari mendatang. Kalau belum muncul juga, tunggu aja, dipastikan semester ini, kok!
Bagaimana bagi pendidik yang belum mempunyai NUPTK dan hanya punya PegID?
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar sanggup mengakibatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.
Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan gres tertulis lulus SMA. Maka sanggup dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.
Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan mekanisme perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).
Prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dalam artikel berikutnya.
Jika Belum Punya PegID, Bisakan Memperoleh NPK?
Bagi pendidik yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun belum mempunyai PegID, atau sudah terdaftar di layanan Simpatika namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak sanggup mengajukan NPK.
Untuk sanggup mendapat NPK, pendidik yang belum mempunyai PegID harus terlebih dahulu mendaftar di layanan Simpatika. Kemudian menuntaskan tahapan proses verval di akun Simpatika tersebut sampai mencapai bintang 4.
Bagi PTK Belum Aktif
Jika pada semester kemarin, PTK lupa tidak melaksanakan pengaktifan diri (hingga mencetak kartu) di layanan Simpatika sehingga status pada riwayat vervalnya masih "Belum Aktif", dengan sangat terpaksa tidak sanggup mengajukan NPK.
Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK yakni "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".
Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?
NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum mempunyai tetap sanggup mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK
sumber : simpatikapati
Belum ada Komentar untuk "√ Seputar Syarat Dan Cara Mendapat Npk Di Kemenag"
Posting Komentar