√ Juknis Bop Paud Tahun 2019
Pendidikan Anak Usia Dini yaitu suatu upaya pembinaanyang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahunyang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak mempunyai kesiapandalam memasuki pendidikanlebih lanjut.
Satuan PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,dan Satuan PAUD sejenis.
Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TKadalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KBadalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) hingga (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan dalam bentuk bermain sambil mencar ilmu bagi anak usia 0 (nol) hingga
(enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPSadalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam
bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk jadwal secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan forum keagamaan yang ada di masyarakat.Lembaga adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia diniyangdiberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung aktivitas operasional pembelajaran.
Biaya Operasional adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD diuraikan pada bab selanjutnya.
Silahkan Download lengkap PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI) dengan mengikuti tautan di bawah ini
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI)
Anda juga sanggup Download JUKNIS BOP RA Tahun 2019 di SINI
Demikianlah goresan pena tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI), semoga bermanfaat
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI)
Anda juga sanggup Download JUKNIS BOP RA Tahun 2019 di SINI
Demikianlah goresan pena tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (BOP PAUDNI), semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Bop Paud Tahun 2019"
Posting Komentar