√ Surat Edaran Sekjen Kemenag Wacana Pemutihan Kiprah Atau Izin Berguru Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag

Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri  √ Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag
Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag - Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, menindaklanjuti keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2019 perihal pemutihan Tugas atau izin mencar ilmu bagi PNS Kemenag, maka Sekjen Kemenag mengeluarkan surat yang bernomorkan : 7326/SJ/Kp.01.1/10/2019, dalam surat tersebut ada 9 poin pentig terkait perihal pemutihan izin belajar, yang salah satunya yakni Pemutihan Tugas ini hanya di berikan kepada PNS yang tidak merugikan negara, adapun untuk PNS yang merugikan negara juga sanggup mengajukan pemutihan kiprah dengan syarat menuntaskan kerugian negara tersebut.

Untuk Lebih Jelasnya Silahkan di Simak dan di baca Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag, atau sanggup mendownloadnya.

Didalam surat di bawah ini juga dilengkapi dengan Format-format yang di butuhkan untuk pengajuan


Download Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag



Silahkan download Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag melalui tautan di bawah ini 


Demikianlah goresan pena tentang Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemutihan Tugas Atau Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag, semoaga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran Sekjen Kemenag Wacana Pemutihan Kiprah Atau Izin Berguru Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemenag"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel