√ Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Pelaksanaan Kurikulum Di Ra
Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Di RA – Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia, menindaklanjuti dari surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019 ihwal Kurikulum Raudhatul Athfal dan SK Direjen Nomor 5611 Tahun 2019 tanggal 23 September 2019 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Pembelajaran Siswa Raudhatul Athfal, maka keluarlah Surat edaran Dirjen Pendis yang bernomorkan : 4576/Dj/I/Dt.I.I/PP.00.4/11/2019 dalam surat edaran tersebut di sampaikan bebera hal yang sangat penting diantaranya ialah :
- Pelaksanaan pembelajaran pada jenjang Pendidikan Raudhatul Athfal mengacu pada pedoman kurikulum RA sebagaimana yang sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 3489 Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019
- Penilaian hasil pembelajaran anak pada RA mengikuti standar evaluasi yang tertuang pada petunjuk Teknis Penilaian Pembelajaran Siswa RA sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Dijen Pendis nomor 5611 Tahun 2019 tanggal 23 september 2019
- Lembaga Pendidikan Raudhatul Athfal sanggup berbagi Kurikulum yang diubahsuaikan dengan keraifan lokal tempat setempat.
- Kantor Wilayah kementerian Agama Propinsi melalui bidang pendidikan madrasah supaya melaksanakan pelatihan terhadap forum RA dalam rangka implementasi kurikulum RA.
- Lemabag RA sanggup mengunduh Kurikulum dan juknis Penilian melalui website dengan alamat : www.sikurma.com.
Untuk lebih gampang memahami silahkan Download :
2.SK Dijen Pendis nomor 5611 Tahun 2019 tanggal 23 september 2019
Demikianlah goresan pena ihwal Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Di RA, Semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Pelaksanaan Kurikulum Di Ra"
Posting Komentar