√ Surat Edaran Wacana Tata Cara Penyesuaiani/Npass/Ng Jabatan Fungsional Statistisi Dan Pranata Komputer
Surat Edaran Tentang TATA CARA PENYESUAIANI/NPASS/NG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN PRANATA KOMPUTER - Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, Menindaklanjuti Peraturan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabtan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing, maka Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 4073/SJ/B.II.4/Kp.07.6/05/2019 perihal Tata Cara Penyesuaian Inpassing Jabatan Fungsional Statistisi dan Pranata Komputer
baca juga : Surat Edaran Ketentuan Pembayaran TPG PNS Dan Guru Bukan PNS Binaan Madrasah
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Sekjen Itjen, Ditjen, tubuh Litbang dan Diklat; Kepala Biro dan Kepada
baca juga : Surat Edaran Ketentuan Pembayaran TPG PNS Dan Guru Bukan PNS Binaan Madrasah
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Sekjen Itjen, Ditjen, tubuh Litbang dan Diklat; Kepala Biro dan Kepada
- Pusat pada Sekretarian jenderal;
- Kepala Biro AUK/AUPK/AUAK pada UIN/IAIN/IHDN;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri;
- Kepala Balai Diklat Keagamaan dan Kepala Balai Litbang Agma se-Indoneisa.
Bapak ibu dapat melihat surat tersebut melalui screen dibawah ini:
Untuk lebih jelasnya Bapak atau Ibu dapat mengunduh surat di atas melalui tautan di bawah ini :
Demikianlah isu tentang Surat Edaran Tentang TATA CARA PENYESUAIANI/NPASS/NG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN PRANATA KOMPUTER, Semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Surat Edaran Wacana Tata Cara Penyesuaiani/Npass/Ng Jabatan Fungsional Statistisi Dan Pranata Komputer"
Posting Komentar