√ Revisi Lampiran Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2019 Dan Penetapan Nrg Melalui Simpatika

Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2019 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika  - Sahabat pejuang madrasah Indonesia, akhir-akir ini Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah  mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia dengan Nomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2019 wacana Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2019 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika.


Adapun isi dari surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut,
Sehubungan dengan telah terbitnya Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2019, bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut :
  1. Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifiaksi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih Gol II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2019 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2019" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifiaksi Akademik Minimum S-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan II namun sudah lulus S-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2019 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor : 7362/SJ/Kp.01.1/10/2019 sehingga masih dalam proses pembiasaan terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
  2. Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
  3. Penetapan NRG sebagaimana dimaksuda pada poin 2 dilakukan secara gigital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e sanggup dilakukan melalui SIMPATIKA dengan memakai akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
  4. Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah mempunyai NRG melaui SK Dirjen Pendidikan Islam, kartu NRG, dan Format Lembaran BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum diformat S26e, maka NRG yang dipakai yaitu yang tercantum dalam format S26e.
  5. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
Untuk Lebih detailnya  mengenai Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2019 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika sanggup diunduh pada tautan link berikut.
Download File :


Demikian goresan pena wacana Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2019 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika, agar bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "√ Revisi Lampiran Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2019 Dan Penetapan Nrg Melalui Simpatika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel