√ Pemikiran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2019 - Kepala Sekolah/madrasah mempunyai peranan yang sangat penting dalam organisasi yang ada di suatu sekolah/madrasah, kemampuan dalam mengelola madrasah akan membuat suasana yang nyaman bagi guru-guru yang lain sehingga kemajuan dan kesuksesan sekolah/madrasah tersebut akan lebih cepat terwujud.
untuk itu perlu penyemangat dari pemerintahan dalam mendukung terciptaya sekolah/madrasah yang mempunyai pemimpin atau kepala madrasah yang professional, Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diperlukan menawarkan rasa besar hati dan memotivasi kepala sekolah untuk membuat sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang bisa meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi akseptor didik untuk berprestasi di banyak sekali bidang.
Baca Juga : Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2019 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika
Baca Juga : Revisi Lampiran Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2019 dan Penetapan NRG Melalui Simpatika
Kepala Sekolah berprestasi ialah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, mempunyai banyak sekali prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, memperlihatkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah menurut standar nasional pendidikan.
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2019 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2019 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
Kepala SD/MI
Kepala SMP/MTs
Kepala SMA/MA
Kepala SMK/MAK
Persyaratan umum:
1. menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
2. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS;
3. berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan;
4. memiliki akta pendidik;\
5. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
6. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
7. sehat jasmani dan rohani.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Pedoman Pelaksanaan kepala sekolah/madrasah yang berprestasi melalui tautan di bawah ini :
Download File :
Belum ada Komentar untuk "√ Pemikiran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2019"
Posting Komentar