√ Kemenag Bahas Percepatan Pencairan Tpg Dan Inpassing Terhutang

Kemenag Bahas Percepatan Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang  √ Kemenag Bahas Percepatan Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang
Kemenag Bahas Percepatan Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang – Sahabat pejuangnya madrasah, ini yakni perjuangan kemenag dalam mengurusi wacana TPG yang terhutang silahkan simak beritanya Kementerian Agama menggelar pertemuan guna membahas prosedur pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing terhutang. Pertemuan ini merupakan salah satu langkah percepatan pembayaran TPG dan Inpassing biar dapat segera terselesaikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, kasus pembayaran TPG dan Inpassing terhutang menjadi prioritas utama mengingat waktu yang terbatas.
“Ini merupakan problem akut. Tidak ada kasus lain yang dibahas lebih intensif selain TPG terhutang,” terperinci Nur Syam dalam Focus Group Discussion Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Jakarta, Selasa (05/09)
Ada tiga hal yang disampaikan Nur Syam terkait prosedur percepatan pembayaran TPG dan Inpassing terhutang, yaitu: prosedur pembayaran, akurasi data, dan perencanaan yang matang.  “Data yang akurat menimbulkan perencanan jadi lebih baik. Perencanaan baik membuahkan aktivitas sempurna sasaran dan memperlihatkan manfaat dan maslahah,” Kata Nur Syam. 
Mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini menekankan bahwa pembayaran TPG dan Inpassing terhutang butuh langkah cepat mengingat waktu yang sangat terbatas. “Angka 4,6 Triliun merupakan dana yang sangat besar. Kita hanya punya waktu maksimal 80 hari, minimal tanggal 1 Oktober sudah mulai pencairan,” pesanya.

Hadir dalam aktivitas ini utusan dari BPKP, Inspektorat Jenderal Kementeria Agama, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, serta Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kanwil Kemenag se Indonesia. 

Belum ada Komentar untuk "√ Kemenag Bahas Percepatan Pencairan Tpg Dan Inpassing Terhutang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel