√ Juknis Pertolongan Fungsional Bagi Guru Ra/Madrasah (Stf-Gbpns) Tahun 2019
Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS) Tahun 2019, Sahabat pejuangnya madrasah Indonesia Tertanggal 30 Desember 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019..
Dalam Juknis tersebut ada beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan terkait syarat apa saja yang sanggup mendapatkan Tunjangan Fungsional Tahun 2019 ini
· Penerima Tunjangan Fungsional 2019 ini yaitu yang sangat penting Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, adalah:
- Guru RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kemenag.
- Bukan peserta derma sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag,
- Guru peserta Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus sanggup menjadi peserta STF-GBPNS jikalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.
Untuk lebih jelasnya mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Melalui tautan di bawah ini :
Demikianlah isu perihal Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (STF-GBPNS) Tahun 2019, supaya bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis Pertolongan Fungsional Bagi Guru Ra/Madrasah (Stf-Gbpns) Tahun 2019"
Posting Komentar