√ Informasi Penting!!! Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2019
Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2019 – Sahabat pejuangnya Madrasah Indonesia, ada informasi yang sangat menggembirakan bagi guru madrasah khususnya yang belum sertifikasi alasannya yaitu sudah terbit surat yang bertanggal 12 Juni 2019, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2019 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2019.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kmeneterian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemneterian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kmeneterian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemneterian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia.
Adapun isi surat tersebut ada 5 poin yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh guru madrasah. Adapun 5 poin tersebut yaitu :
- Seluruh guru madrasah wajib melaksanakan updating data status sertifikasinya secara dapat bangun diatas kaki sendiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2019.
- Sertifikasi guru tahun 2019 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
- Pendaftaran calon penerima sertifikasi guru dilakukan secara dapat bangun diatas kaki sendiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://sim patika. kemenaq. qo. id.
- Adapun persyaratan umum dari calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
- Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
- Belum pernah mempunyai akta pendidik;
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
- Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai agenda studiyang mempunyai izin penyelenggaraan;
- Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuki usia pensiun;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
- Ketentuan lebih lanjut akan Ciatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2019.
Untuk lebih lengkapnya informasi mengenai surat edaran wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2019, silakan unduh pada link berikut.
Download File :
Untuk mendaftar Sertifikasi guru madrasah tahun 2019, Klik Di sini
Demikianlah goresan pena tentang Info Penting!!! Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2019, biar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Informasi Penting!!! Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun2019"
Posting Komentar