√ Insentif Bulanan Guru Non Pns Kementerian Agama Kma No 1 Tahun 2019
Insentif Bulanan Guru Non PNS Kementerian Agama – Sahabat pejuanganya madrasah Indonesia, kabar yang sangat menggembirakan buat guru Non PNS dilingkungan Kementerian Agama alasannya yaitu pada tahun ini mulai bulan Januari 2019 semua guru Non PNS yang belum sertifikasi berhak mendapat proteksi Insesentif bulana alasannya yaitu Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2019 ihwal Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menyampaikan bahwa KMA ini mengatur ihwal pemberian insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka yaitu guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.
"Terhitung Januari 2019, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu," terperinci Suyitno di Jakarta, Minggu (11/02).
"Menag sangat konsern menunjukkan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya," sambungnya.
Download KMA No 1 tahun 2019 melalui tautan di bawah ini
Menurut Suyitno, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.
"Total anggaran yang diharapkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar," tuturnya.
"Saat ini kami tengah melaksanakan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru," tutupnya.
Sumber : kemenag.go.id
Demikianlah goresan pena tentang Insentif Bulanan Guru Non PNS Kementerian Agama KMA No 1 Tahun 2019, biar bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "√ Insentif Bulanan Guru Non Pns Kementerian Agama Kma No 1 Tahun 2019"
Posting Komentar